Sempat Didemo, Upah Lembur Buruh Pabrik PT Sai Grobogan Dilunasi

MONITORING: Petugas Disnakertrans Jateng sedang melakukan pengecekan dokumen pemenuhan pembayaran upah lembur buruh pabrik PT Sai Apparel Industries pada Senin, 13 Februari 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MONITORING: Petugas Disnakertrans Jateng sedang melakukan pengecekan dokumen pemenuhan pembayaran upah lembur buruh pabrik PT Sai Apparel Industries pada Senin, 13 Februari 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id PT Sai Apparel Industries, Kabupaten Grobogan akhirnya melunasi tunggakan keseluruhan upah lembur ribuan pekerjanya. Kebijakan ini baru dilakukan usai viral video protes Erma Oktavia (30), salah seorang buruh pabrik garmen tersebut.

Total 4.508 pekerja mendapatkan upah sebesar Rp 650 juta. Rinciannya, pada September 2022 jumlah pekerja lembur yakni 116 orang, Oktober 2022 yaitu 186 orang, November 2022 berjumlah 534 orang, Desember 2022 naik menjadi 1.108 orang dan Januari 2023 meningkat 2.564 orang.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng), Mumpuniati, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Disnakertrans Jateng telah memberikan nota pemeriksaan kepada PT Sai Apparel yang isinya perintah untuk membayar upah lembur dalam jangka waktu tujuh hari setelah diterimanya nota.

Disebut Gila dan Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Grobogan Adu Mulut dengan Bos

Ia memastikan kasus tersebut diusut tuntas dan upaya mediasi serta investigasi sudah ditempuh.

“Tanggal 14 Februari kemarin sudah dibayar lunas, sekitar Rp 650 juta. Perusahaan juga sudah berkomitmen untuk mematuhi undang-undang yang berlaku,” ujarnya, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Menurutnya, merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.

“Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di-PHK, karena gara-gara hal itu,” terangnya.

Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT SAI, Polres Grobogan Gelar Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen PT Sai diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. Perusahaan diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September 2022 hingga Januari 2023.

General Manajer PT Sai Apparel Industries Grobogan, Chanchal Gupta, menyampaikan bahwa berdasarkan audit manajemen, ribuan karyawan belum menerima hak upah lembur selama lima bulan terhitung mulai September 2022 hingga Januari 2023.

Setelah melalui proses pemeriksaan, kekurangan pembayaran upah lembur buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan akhirnya dilunasi pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Kemarin untuk upah lembur pekerja sudah lunas semua dengan total pembayaran mencapai Rp 650 juta,” kata Chanchal. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version