Seleksi Perades di Demak, Kades Banjarsari Banderol Kursi Sekdes Rp 750 Juta

Seleksi Perades di Demak, Kades Banjarsari Banderol Kursi Sekdes Rp 750 Juta

KELUAR SIDANG: Kades Banjarsari, Hariyadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Kepala Desa Banjarsari, Hariyadi mematok setoran sebesar Rp 750 juta untuk mengisi posisi Sekretaris Desa (sekdes) di Pemerintahan Desa Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap seleksi perangkat desa (perades) di Demak tepatnya di Kecamatan Gajah, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 12 September 2022.

Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang. Kepala Desa Banjarsari yang akan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober 2022, tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Hariyadi akhirnya mengakui sempat menerima uang Rp 750 juta dari salah seorang peserta seleksi perades di Demak yaitu pada jabatan Sekretaris Desa atas nama Agita Kusuma Dewi yang dibayar oleh orang tuanya.

Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya Rp 250 juta yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perades di Demak tersebut.

“Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp 150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo, Agus Suryadi. Agus mengaku telah menyetor Rp 150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.

Sidang dugaan suap seleksi calon perades Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersebut juga menyeret dua dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Amin Farih dan Imam Jaswadi, sebagai terdakwa. Keduanya didakwa menerima suap Rp 830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan para calon perades dalam tes seleksi. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version