Sejumlah Pejabat UIN Walisongo Semarang Kena Sanksi Soal Kasus Suap

SIDANG: Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SIDANG: Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Imam Taufik telah menjatuhkan sanksi kepada seluruh pejabat di perguruan tinggi yang terkait dengan dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Menurut Imam, saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Agustus 2022 sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara tersebut yang dibentuknya.

“Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100 persen,” ujar Imam Taufik.

Ia menambahkan, terdapat beberapa pejabat struktural di UIN Walisongo Semarang yang dijatuhi sanksi termasuk dua terdakwa, Amin Farih dan Adib.

Terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), sedangkan terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.

Adapun dua pejabat lainnya yang turut disanksi dalam pelanggaran tersebut, lanjut Imam, yakni Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Tholkathul Khoir.

“Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat,” terangnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan agar pemberian uang sebesar Rp830 juta yang diduga suap tersebut agar dikembalikan.

Selain itu, lanjut Imam, hasil investigasi tersebut juga diketahui adanya permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa itu.

“Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisihnya amat jauh dengan peserta yang lain. Sehingga ada indikasi kebocoran soal,” imbuhnya.

Selain itu, rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi.

Imam juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.

Sementara saksi lain, Wakil Rektor UIN Walisongo Semarang, Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi yang dijatuhkan tersebut.

Sanksi kepada dekan dan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang itu, kata dia, berupa potongan tunjangan selama beberapa bulan.

Keduanya, lanjutnya, dinilai tidak melakukan pengawasan ketat dalam proses seleksi perangkat desa itu.

Sebelumnya, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebesar Rp830 juta.

Kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version