Satpol PP Pati Tertibkan 20 Spanduk dan Banner yang Tak Taat Aturan

MENERTIBKAN: Anggota Satpol PP Pati melakukan pencopotan banner yang tak sesuai aturan di Kabupaten Pati pada Senin, 12 September 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENERTIBKAN: Anggota Satpol PP Pati melakukan pencopotan banner yang tak sesuai aturan di Kabupaten Pati pada Senin, 12 September 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Satpol PP Kabupaten Pati kembali menertibkan spanduk yang tidak taat aturan di beberapa ruas jalan di wilayah Pati. Pada penertiban tersebut, setidaknya ada 20 spanduk tak sesuai aturan yang berhasil dicopot.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan tersebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pati. Oleh karena itu, pihaknya menurunkan sejumlah spanduk yang tidak berizin maupun yang telah habis masa izinnya.

“Yang kita tertibkan yang tidak berizin dan yang berizin tapi sudah habis atau tidak dicopot oleh pemiliknya,” ungkap Sugiyono.

Lebih lanjut, Sugiyono menyatakan bahwa spanduk yang diturunkan cukup banyak. Menurut keterangannya, pada kegiatan operasi yang dilaksanakan pada Senin, 12 September 2022 sudah ada 20 spanduk yang dicopot oleh pihak Satpol PP

“Pencopotan sekitar 20-an banner. Jenisnya bermacam-macam. Ada banner iklan, ada ucapan HUT, tapi rata-rata iklan,” tutur pria yang akrab disapa Giek itu.

Sementara, menurut Giek, titik penertiban dilakukan di sekitar Pati Kota. Rutenya mulai dari daerah Pecinan, Jalan Setia Budi, daerah Rogowangsan, daerah sekitar terminal Pati atau daerah Roro Mendut sampai jalan Pemuda yang menjadi daerah sasaran operasi spanduk.

“Kita fokus di dalam kota untuk sementara ini. Jadi kegiatan ini kita lakukan rutin paling tidak ada seminggu dua kali,” ujarnya.

Selain itu, Giek menyampaikan pihak Satpol PP juga mencopot banner yang dalam pemasangan salah tempat seperti beberapa banner yang dipaku di pohon juga mengalami pencopotan.

Melalui penertiban tersebut, ia berharap para pemasang tetap patuh dalam aturan. Pasalnya, dengan taatnya mereka dalam pemasangan, dapat membantu daerah dalam membangun kota. 

“Harapan kami banner-banner ini dipasang pada tempatnya. Tertib dan berizin, berarti ‘kan ada PAD ke daerah. Sehingga, turut serta dalam pembangunan daerah. Tidak serta merta tidak berizin dan tidak di mana-mana masangnya, ” harapnya.

Sedangkan salah seorang warga Pati, Puspa menuturkan bahwa dirinya sepakat dengan penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. Ia berharap, penertiban tersebut dapat menjadikan Kota Pati lebih rapi dan tidak mengganggu pemandangan yang dirasa sudah cukup indah.

“Kalau sesuai tempatnya ‘kan jadi rapi ya. Tidak mengganggu kenyamanan juga,” tandas Puspa. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version