Realisasi Perda Pemberian Sanksi Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang PGOT di Semarang Ditunda

MENERANGKAN: Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Semarang, Bambang Sumedi saat ditemui di Kantor Satpol PP pada Selasa, 6 September 2022. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Semarang, Bambang Sumedi saat ditemui di Kantor Satpol PP pada Selasa, 6 September 2022. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Realisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Sanksi Rp 1 Juta dan Hukuman Pidana Tiga Bulan bagi pemberi uang Pengemis, Gelandangan dan Orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang ditunda pada awal bulan Oktober 2022. Hal ini berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Sosial Semarang yang juga dihadiri oleh Dishub dan Bapenda Semarang di Kantor Satpol PP pada Selasa, 6 September 2022.

Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Semarang, Bambang Sumedi mengatakan selama 2 pekan ini masih dilakukan sosialisasi melalui traffic light setiap jalan di Kota Semarang.

“Kami akan adakan sosialisasi bekerjasama dengan Dishub menggunakan ATCS (Area Traffic Control System) yaitu woro-woro di traffic light mulai tanggal 15 hingga 30 September,” ungkapnya.

Ia menambahkan dalam teknisnya, akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan soal ranah hukumnya. Diberlakukan perda tersebut melalui traffic light agar masyarakat tahu bahwa memberi uang ke pengemis itu ada sanksinya.

“Direalisasikan setelah masuk bulan Oktober,” imbuhnya.

Selain di traffic light, sosialisasi juga dilakukan di tempat umum. Namun begitu, pihaknya akan merapatkan soal teknis bersama beberapa jajaran. 

“Setelah rakor akan diadakan teknisnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa perda tersebut diberlakukan untuk mengurangi jumlah PGOT di Ibukota Jawa Tengah. Dalam rapat, lanjutnya, disepakati mulai tanggal 15 hingga 30 September akan dilakukan sosialisasi melalui ATCS di sepanjang traffic light.

“Dengan perda ini PGOT akan semakin turun. Untuk penegakan perda mulai 1 Oktober. Nanti kita akan beri pola dari dinas sosial, maka Satpol PP yang akan mengawal,” ucapnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version