Razia Kos-Kosan, Satpol PP Pati Ciduk 2 Pasangan Bukan Suami Istri

MEMBINA: Satpol PP Pati membina 17 orang yang terciduk dalam razia yang menyasar kos-kosan pada Jumat, 16 Desember 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MEMBINA: Satpol PP Pati membina 17 orang yang terciduk dalam razia yang menyasar kos-kosan pada Jumat, 16 Desember 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengamankan 17 orang dalam razia dengan sasaran kos-kosan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani, yang memimpin razia menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2018.

Dalam razia itu, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 13 orang dan 2 pasangan non suami istri.

“Dari operasi yang dilakukan terjaring 13 orang dan 2 pasangan non suami istri. ” ucapnya.

Selain penegakan perda, Satpol PP Pati juga menggandeng anggota Polsek Pati Kota serta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)Pati.

Seperti pada razia tempat hiburan kemarin, digandengnya DKK Pati  ini untuk melakukan tes kesehatan untuk melakukan deteksi dini virus HIV/AIDS yang mungkin dialami pasangan tersebut.

Warga yang diamankan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan tertulis .

“Kepada semua yang terjaring dilakukan pendataan dan pembinaan serta diperiksa kesehatannya dengan mengambil sampel darah oleh tim dari DKK terkait HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, ” pungkasnya.

Dirinya berharap dengan adanya operasi tersebut dapat mengurangi penyakit masyarakat (pekat) serta penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version