Ratusan Karyawan Perhutani Blora Berangkat Demo ke Jakarta

PEMBERANGKATAN: Ratusan karyawan Perhutani KPH Randublatung, Blora berangkat ke Jakarta untuk demo menolak SK Men.LHK Nomor 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), baru-baru ini. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PEMBERANGKATAN: Ratusan karyawan Perhutani KPH Randublatung, Blora berangkat ke Jakarta untuk demo menolak SK Men.LHK Nomor 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), baru-baru ini. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Ratusan karyawan Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk demo menolak SK Men.LHK Nomor 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Nantinya mereka akan bergabung dengan ribuan karyawan Perhutani lainnya untuk melakukan unjuk rasa menolak Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.

Administratur Perhutani KPH Randublatung Dewanto, melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Suwarno, ketika ditemui oleh awak media mengatakan, sebenarnya management Perhutani sudah mengimbau kepada para karyawan untuk tidak melakukan aksi di Jakarta.

“Kami sudah mengimbau, karena disamping karyawan harus mengeluarkan biaya banyak untuk ke Jakarta juga Direksi Perhutani saat ini masih terus berlanjut untuk audiensi dan koordinasi dengan pihak Kementerian LHK dalam rangka menempuh hal yang terbaik dalam penerapan KHDPK. Namun demikian, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dari semua warga negara dan dilindungi undang-undang, termasuk karyawan Perhutani. Kami tidak bisa melarang,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/05).

Angka Pernikahan Dini di Blora Tinggi, Ini Kata Wabup

Sementara itu, Joko Siswanto selaku Ketua Serikat Karyawan Perhutani Randublatung yang juga dikonfirmasi awak media menyampaikan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan SK Men. LHK. Nomor 287 tentang KHDPK.

“Terbitnya SK Men. LHK. Nomor 287 tentang KHDPK ini, sangat mengkhawatirkan terhadap kelestarian lingkungan. Karena SK tersebut sangat jauh dari konsep kehutanan dan fungsi hutan yang sebenarnya, di mana akan mengakibatkan punahnya hutan di Pulau Jawa dan Madura,” terangnya.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan di samping penetapan kawasan hutan negara sebagai KHDPK sebesar 1.000.000 Ha lebih, kawasan hutan akan keluar dari Pengelolaan Perum Perhutani yang sampai saat ini belum jelas siapa yang mengelola.

“Ini nantinya kemungkinan akan terjadi PHK secara besar-besaran karyawan di Perhutani. Walaupun dari Direksi Perhutani menjamin tidak akan ada PHK, tapi secara logika sudah tidak masuk akal,” tegasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version