Ratusan Distributor Pupuk Ikuti Sosialisasi Permentan 10/2022 di Kendal

SOSIALISASI: Ratusan distributor Kios Pupuk Lengkap (KPL) mengikuti pembinaan dan sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bersama tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kendal pada Kamis, 8 September 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Ratusan distributor Kios Pupuk Lengkap (KPL) mengikuti pembinaan dan sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bersama tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kendal pada Kamis, 8 September 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Ratusan distributor Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Kendal mengikuti pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 bersama tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kendal pada Kamis, 8 September 2022.

Kegiatan ini sebagai pembinaan sekaligus sosialisasi terkait tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian kepada para KPL.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojat mengatakan sebagai distributor KPL tugasnya adalah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani dengan baik dan sesuai dengan harga yang ditetapkan.

“Distributor KPL bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi, bukan jualan pupuk. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait rekomendasi dari Komisi IV DPR RI dengan membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar Pandu.

Ia menambahkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, saat ini komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi hanya ada 9 (sembilan) dari yang sebelumnya berjumlah 70 komoditas. Kesembilan komoditas tersebut di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan cokelat.

Pandu juga menegaskan kepada para distributor KPL agar menyalurkan pupuk bersubsidi dengan baik dan tetap sasaran serta berpedoman pada HET dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus tepat harga. Harga pupuk itu sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika saat menjual pupuk ada dana panggul atau ongkos lainnya misalnya harus dipisahkan,” imbuhnya.

Terkait kelangkaan pupuk yang dikeluhkan petani, lanjut Pandu, hal ini dikarenakan pupuk non subsidi dan bahan baku naik. Sebab, ada pembatasan ekspor dari penghasil yakni Rusia dan China.

“Untuk itu saya mengimbau kepada para petani untuk beralih dari pupuk kimia ke pupuk organik,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version