Rapat Paripurna, Propemperda 2023 Telah Disetujui DPRD Grobogan dan Bupati

Rapat Paripurna, Propemperda 2023 Telah Disetujui DPRD Grobogan dan Bupati

SIMBOLIS: Penandatanganan Persetujuan Bersama Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2023, belum lama ini. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan bersama Bupati Grobogan menyetujui Program Pembentukan Perda  (Propemperda) Kabupaten Grobogan tahun 2023.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah berita acara persetujuan bersama, yang ditandatangani pimpinan DPRD diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo dan H Sugeng Prasetyo, dengan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Bambang Pujiyanto dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Grobogan, belum lama ini.

Sebelum mendapat persetujuan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Bambang Ismoyo melaporkan hasil rapat kerja Bapemperda tentang penyusunan Propemperda Grobogan tahun 2023.

Di mana, hasil rapat telah menyetujui dan menyepakati Propemperda Kabupaten Grobogan tahun 2023 sebanyak 9 Raperda. Terdiri 8 Raperda dari eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi laporan hasil rapat kerja Bapemperda dan dimintakan persetujuan anggota DPRD, dalam Rapat Paripurna menjadi Propemperda tahun 2023.

“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2023. Persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/44 Tahun 2022, tertanggal hari ini, 19 Oktober 2022,” ujar Wakil DPRD Grobogan HM. Nurwibowo, baru-baru ini.

BERJALAN LANCAR: Rapat Paripurna ke-44 DPRD Grobogan, belum lama ini. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

Kesembilan Raperda tersebut adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun 2022, Penyertaan Modal Pemkab Kepada BUMD Tahun 2024, Perubahan APBD Grobogan Tahun 2023, APBD Grobogan Tahun 2024, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan satu Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Grobogan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Zakat.

Namun ketika ditawarkan oleh pimpinan rapat DPRD HM Nurwibowo untuk dimintakan persetujuan kepada peserta, Raperda Kawasan Tanpa Rokok batal dimasukkan dalam Propemperda tahun 2023. Alasannya, kawasan tanpa merokok belum waktunya diterapkan atau diberlakukan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Grobogan, Bupati Sri Sumarni menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya yang duduk dalam keanggotaan Bapemperda, yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasamanya dengan tim eksekutif dalam menelaah dan mengkaji setiap usulan Propemperda yang diajukan. Sehingga dapat disetujui bersama. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version