JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara mengelar rapat paripurna persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di ruang rapat paripurna DPRD Jepara pada Rabu, 21 September 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Nirudin Amin. Ia mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah dimulai dari pengajuan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Jepara Tahun 2022-2042 dari Bupati kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disepakati substansinya yang akan disampaikan kepada Kementerian ATR-BPN untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lintas sektor antar kementerian,” jelas Nirudin Amin.
Ia menyadari bahwa RTRW merupakan perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Sehingga, segala dinamika yang terjadi, baik berupa saran dan masukan selama masa pembahasan dengan waktu yang cukup panjang ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menampung aspirasi seluruh masyarakat Jepara.
“Salah contohnya adalah pembahasan terkait rencana penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). KPI yang semula di Kecamatan Mlonggo harus kita bahas berkali-kali, sehingga akhirnya disepakati untuk diubah peruntukannya untuk pariwisata dan pertanian, serta pengembangan UKM,” tuturnya.
Disisi lain, pelapor Banggar Bustanul Arif menyampaikan, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dengan luas kurang lebih 1.599,55 hektar dari sebelumnya seluas kurang lebih 2.443,25 hektar.
“Kawasan tersebut berada di Kecamatan Batealit seluas 13,68 hektar, Kecamatan Jepara seluas 70,53 hektar, Kecamatan Kalinyamatan seluas 126,28 hektar, Kecamatan Keling seluas 217,16 Kecamatan Kembang seluas 754,22 hektar, Kecamatan Mayong seluas 301,90 hektar, Kecamatan Pecangaan seluas 62,29 hektar dan Kecamatan Tahunan seluas 53,49 53,49 hektar,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara yang diwakili Asisten II Diyar Susanto berharap, ke depan sinergi dan kolaborasi yang baik antara unsur legislatif dan eksekutif selama ini dapat terus di jaga dan tingkatkan. Sehingga harapannya, seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan khususnya Perda RTRW ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan menghasilkan perencanaan tata ruang dan wilayah yang berkelanjutan paling tidak untuk 20 tahun mendatang.
“Semoga hasil kerja keras ini memberikan manfaat yang besar, bukan hanya untuk kemajuan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Jepara,” harapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)