Rapat Paripurna, DPRD Grobogan Bahas Laporan Bupati Soal Raperda Perubahan APBD 2022

Rapat Paripurna, DPRD Grobogan Bahas Laporan Bupati Soal Raperda Perubahan APBD 2022

MEMAPARKAN: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan mengadakan rapat paripurna pada Kamis, 18 Agustus 2022. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo, M. Fattah dan anggota DPRD setempat, serta undangan lainnya.

Bupati Sumarni mengatakan, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, rancangan ini telah disepakati bersama pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 yang lalu. Kemudian juga disusun berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan secara umum, juga hal-hal khusus dalam penanganan dampak pandemi covid-19 dan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

“Secara prinsip, kebijakan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu,” ujarnya.

Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan kebijakan Belanja Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, diantaranya melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah baik DAU, DAK, DID dan dana bagi hasil, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis belanja.

KONDUSIF: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

Kemudian, menampung penggunaan Belanja Tidak Terduga, yang digunakan untuk  penanganan keadaan darurat termasuk kegiatan yang bersifat mendesak serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2021, mendasarkan audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. 

Sementara, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 disampaikan, Pendapatan Daerah sebesar Rp2.545.774.624.652. Belanja Daerah sebesar Rp2.853.656.553.384. Rp307.881.928.732,00. Pembiayaan Netto Surplus sebesar Rp307.881.928.732. Defisit setelah Pembiayaan Netto sebesar Rp0,00 (Nol rupiah).

“Saya sampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 sebagai bahan pembahasan antara TAPD, SKPD, dan Badan Anggaran DPRD. Kita semua tentu menyadari bahwa waktu yang kita miliki cukup terbatas, namun dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, kita harapkan waktu pembahasan dan persetujuan bersamanya dapat segera disepakati, sehingga Perda Perubahan APBD 2022 dapat segera ditetapkan, dan cukup waktu untuk pelaksanaanya,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, dalam kesempatan tersebut menyatakan, pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bupati telah mengajukan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD yang selanjutnya telah dibahas bersama antara Badan Anggaran dengan TAPD dan OPD Kabupaten Grobogan, pada tanggal 2 Agustus 2022. Di mana telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna ke-32 pada tanggal 10 Agustus 2022 menjadi KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor KUA: 050/29/2022 dan 050.25/4520/VIII/2022.

“Selanjutnya berdasarkan Nota Kesepakatan KUA / PPAS tersebut, disusun Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version