DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak ke-18 Masa Sidang II Tahun 2022 pada Senin, 8 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir dalam rapat Bupati Demak dan Wakil Bupati, Ketua DPRD dan para wakil Ketua DPRD, ketua-ketua fraksi, ketua komisi A, B, C dan D, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan DPRD, anggota DPRD Kabupaten Demak, BPKPAD dan BAPPEDA LITBANG.
Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan ada beberapa poin penting atau pokok pembahasan yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini.
“Adapun yang menjadi pokok pembahasannya adalah asumsi pertumbuhan ekonomi dinaikkan menjadi 4-5 persen yang pada awalnya 4-4,6 persen. Pendapatan Asli Daerah dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen,” terangnya.
Selain itu, ada juga pembahasan tentang penambahan anggaran pada perangkat daerah. “Penambahan anggaran sekretariat DPRD pada program Dukungan Pelaksanaan Tugas Fungsi DPRD, BPKPAD penambahan pada program Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kecamatan ditambahkan pada kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah dan sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.
Ada juga perubahan/pergeseran anggaran pada perangkat daerah. “Terkait pergeseran anggaran yaitu dari Dinas Pendidikan dan Budaya (Dindikbud) pada program Pengelolaan Pendidikan, kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, sub kegiatan Penambahan Ruang Kelas Baru digeser ke Dinas Perhubungan (Dishub) pada program Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, kegiatan Audit Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sub kegiatan Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Terminal,” jelasnya.
Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi A, B, C dan D, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun Anggaran 2023.
Bupati Demak, Esti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyusunan APBD tahun 2023, KUA dan PPAS merupakan tahapan berikutnya setelah ditetapkannya peraturan Bupati Demak nomor 24 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Demak 2023.
“Rencana kerja pemerintah yang disusun secara integratif itu melalui 5 pendekatan, yaitu teknokratik, perencanaan dari bawah, arahan kebijakan pemerintah, pendekatan politik, partisipasi yang secara garis besar tema rencana pembangunan Kabupaten Demak tahun 2023 adalah peningkatan layanan publik dan pemerataan pembangunan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tema tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya visi Kabupaten Demak Tahun 2021/2026, yaitu Demak bermartabat, maju dan sejahtera. Tema pembangunan tahun 2023 itu kemudian dijabarkan melalui arah kebijakan dan program-program prioritas,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan bersama terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya, KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran RKSKPD yang berguna dalam penyusunan tahap selanjutnya yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2023,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)