Protes PNBP 10 Persen, Nelayan Pati Geruduk Kantor Bupati

DEMO: Nelayan Pati demo di depan Kantor Bupati dan DPRD pada Jumat, 13 Januari 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

DEMO: Nelayan Pati demo di depan Kantor Bupati dan DPRD pada Jumat, 13 Januari 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ribuan nelayan Pati yang tergabung dalam Form Nelayan Bersatu menggelar demonstrasi di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Jumat, 13 Januari 2023.

Koordinator aksi, Hadi Sutrisno, mengatakan bahwa kedatangannya bersama Form Nelayan Bersatu itu untuk meminta bantuan pemerintah soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dirasa memberatkan.

“PP nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP. Jika dulu kita hanya dikenai pra produksi, sekarang kita dikenai pasca produksi, yang mana kita dipatok pajak 10 persen. Itu berat sekali,” ungkapnya.

Selain tarif PNBP, nelayan Pati juga tidak sepakat dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diharuskan mengenakan aplikasi di telpon seluler. Menurut Hadi, kualitas sumber daya manusia nelayan masih kurang dalam penguasaan teknologi.

Kemudian, para nelayan juga meminta agar peraturan yang membatasi area penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk diperluas. Mereka juga menuntut perbaikan atas kebijakan terkait pelanggaran nelayan.

“Di tengah situasi kondisi saat nelayan sedang paceklik seperti saat ini, kebijakan penangkapan ikan terukur melalui aplikasi HP sulit dijalankan. Adanya peraturan daerah atau wilayah penangkapan ikan, kita minta agar wilayah kita makin luas,” tambahnya.

Undang-undang (UU) cipta karya yang ada saat ini juga dirasa masih lemah. Sehingga dikhawatirkan tidak berpijak pada nelayan.

Setidaknya ada lima tuntutan yang disampaikan oleh para nelayan kepada pemerintah, dengan rincian:

1. PP nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNPB. Dari 10% menjadi kurang dari 5%

2. Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan izin aplikasi yang kurang tepat dengan SDM nelayan.

3. Perluasan areal tangkap bagi nelayan

4. Perbaikan WPP (Wilayah Pengelola Perikanan)

5. Kepastian hukum UU Cipta Kerja

Disisi lain, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin,  saat menemui audiens berjanji akan menyampaikan ke pemerintah pusat soal tuntutan nelayan tersebut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version