Produksi Obat Ilegal di Magersari Rembang, 6 Tersangka Diringkus

MENGGEREBEK: Polres Rembang menggerebek rumah produksi obat ilegal di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

MENGGEREBEK: Polres Rembang menggerebek rumah produksi obat ilegal di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Rumah pembuatan obat palsu beromzet ratusan juta per bulan di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang digrebek Satreskrim Polres Rembang. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa bahan racikan dan obat-obatan siap edar.

Dari enam tersangka tersebut, salah satunya adalah MA yang merupakan warga Kabupaten Jepara sekaligus dalang pemalsuan obat-obatan. Aksinya itu dibantu oleh lima orang warga Kabupaten Demak yaitu AP, MA, AW, MN dan BW.

Di hadapan awak media, tersangka MA mengaku belajar meracik obat dari YouTube. Ia sengaja memilih lokasi rumah produksi di Rembang agar tak terendus pihak kepolisian.

“Belajar lewat YouTube, sengaja pilih Rembang, kontrak rumah di sini biar enggak ketahuan. Sudah selama tiga bulan di sini, dan baru pertama (meracik obat) di sini,” jelas MA dalam konferensi pers di lokasi rumah produksi pada Minggu, 11 September 2022.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah memproduksi obat-obatan yang laris di pasaran secara manual. Tersangka membeli produk obat yang asli kemudian melihat komposisi yang tertera pada obat itu.

Kemudian tersangka menduplikasi komposisi obat menggunakan bahan yang tidak terverifikasi Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) lalu mengemasnya semirip mungkin dengan barang aslinya. Barang palsu milik tersangka pun dipasarkan secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.

“MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek obat mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat, dan obat pemutih. Dimana para tersangka meracik sendiri obat-obatan itu. Kemudian kemasannya pun dia pesan secara online termasuk botolnya,” terang AKBP Dandy.

Aksi para tersangka mulai terbongkar ketika ada salah satu distributor obat resmi asal Yogyakarta yang merasa curiga terhadap produk miliknya dipasarkan dengan harga lebih murah. Setelah distributor tersebut memastikan, ternyata produk yang dijual tersangka merupakan barang palsu.

Merasa dirugikan, distributor kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Rembang. Setelah Polres Rembang melakukan penyelidikan, terungkap tersangka memproduksinya di rumah kontrakan RT 06 RW 01 Kelurahan Magersari.

Dari menjalankan bisnis terlarang itu, para pelaku berhasil mendapatkan omzet hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan. Ada lima belas merek obat yang dipalsukan oleh para tersangka dengan rata-rata keuntungan penjualan dari setiap satu merek obat mencapai Rp 5-9 juta setiap bulan

“Kami dapatkan rekeningnya (tersangka) sampai Rp 127 juta,” imbuhnya.

Kini para tersangka terancam dengan Pasal 196, 197 tentang Kesehatan dan Pasal 100 UUD RI tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version