PPDI Rembang Tolak Perubahan Masa Jabatan Perangkat Desa Tiap 9 Tahun

DISKUSI: Pengurus PPDI Kabupaten Rembang mendatangi Kantor Dinpermades Kabupaten Rembang untuk berkoordinasi rencana keberangkatan ke Jakarta. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

DISKUSI: Pengurus PPDI Kabupaten Rembang mendatangi Kantor Dinpermades Kabupaten Rembang untuk berkoordinasi rencana keberangkatan ke Jakarta. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idPerangkat desa di Kabupaten Rembang menolak perubahan masa jabatan tiap sembilan tahun. Hal ini disampaikan lantaran ada wacana penyamaan masa jabatan kepala desa dengan perangkat desa.

Salah satu Perangkat Desa Karasgede, Kecamatan Lasem, Muharsono, menyatakan perangkat desa bukan jabatan politik, seperti halnya kepala desa. Menurutnya ketentuan jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun sudah ideal.

“Pernah ada yang PTUN minta usia 65 tahun, kalau 65 saya kira ngoyoworo. Lha kerja usia 60 tahun saja, boyoke umat, kok, 65. Usia 60 tahun saja,“ ungkapnya.

Wakil Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang ini mengkhawatirkan, jika jabatan perangkat desa berganti tiap sembilan tahun sekali akan mengganggu pelayanan masyarakat. Karena perangkat desa yang baru nantinya butuh waktu lagi untuk menguasai tugas-tugas pokok di desa.

“Jangan dilihat lulusan sarjana atau apa. Tapi kalau tidak tahu dasar-dasarnya di desa dari pertama, perangkat desa yang baru akan kesulitan. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau tiap sembilan tahun ganti dampaknya akan ke pelayanan,”  bebernya

Muharsono menambahkan rancangan perubahan tersebut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebelum masalah itu dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, pihaknya yang memiliki wadah PPDI akan berangkat ke Jakarta untuk menolak rencana tersebut.

“Kalau enggak ada gerakan, nanti dikira kita menyetujui (mengamini). Makanya harus ada gerakan nasional. Ketika batasan usia 60 tahun ada pihak-pihak yang mengusik, PPDI akan memperjuangkan. Satu kata, lawan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Rembang, Abdul Afif, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi ke tingkat bawah.

Bersama sejumlah pengurus, ia juga mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi pada Kamis, 12 Januari 2023.  Hal itu terkait rencana keberangkatan perangkat desa ke Jakarta tanggal 24 Januari mendatang, guna menghadiri silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta tanggal 25 Januari 2023.

“Kita koordinasi secara berjenjang. Setelah ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait, nanti baru kami sampaikan surat pemberitahuan tertulis. Kalau rencana, berangkat tanggal 24 Januari, 25 Januari di Istana. Bukan hanya masa jabatan, tapi ada item-item lain yang akan disuarakan,” bebernya.

Afif yang merupakan perangkat desa Karas Kecamatan Sedan ini memastikan keberangkatan perangkat desa dari Kabupaten Rembang hanya perwakilan masing-masing kecamatan. Tidak semua perangkat desa ikut ke Jakarta, karena pihaknya tetap mengutamakan pelayanan masyarakat.

“Nanti kalau semua berangkat, malah jadi sorotan. Tetap perwakilan saja,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version