Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, 3 Gugatan Resmi Masuk PN

UJIAN: Pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus oleh Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada Februari lalu. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

UJIAN: Pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus oleh Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada Februari lalu. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menerima tiga gugatan terkait hasil seleksi perangkat desa (perades) pada ujian Computer Assisted Test (CAT) oleh Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada 14 Februari 2023 lalu.

Juru Bicara PN Kudus, Rudi Hartoyo, menyebut bahwa masyarakat bisa melihat perkembangan sidang perkara tersebut karena tiga gugatan ini sudah berproses dan ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kudus.

“Satu gugatan sudah masuk tahap mediasi. Sedangkan dua gugatan lainnya sudah disidangkan tapi belum masuk materi,” ujar Rudi saat ditemui di kantornya pada Selasa, 9 Mei 2023.

Dinilai Ada Wanprestasi, Seleksi Perangkat Desa di Kudus Timbulkan Polemik

Rudi merincikan, satu dari tiga gugatan tersebut diajukan secara kelompok oleh 45 panitia pengisian perangkat desa (P3D), yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds dengan tanggal registrasi pada 29 Maret 2023 lalu.

“Klasifikasi perkaranya soal wanprestasi dan hanya ditujukan kepada Widya Setia Budi Sumadinata selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNPAD Bandung,” ucapnya.

Tidak Sah! Bupati Kudus Sebut Pelantikan Perades Rahtawu Langgar Instruksi

Sementara dua gugatan lainnya diajukan secara individu oleh peserta ujian CAT seleksi perangkat desa, yakni Apriliana Novianti, dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kds.

“Kemudian, oleh Angga Kawiryan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2023/PN Kds. Gugatan ini ditujukan untuk UNPAD, P3D, Kades Kuwukan, Camat Dawe, dan Bupati Kudus. Klasifikasi perkaranya yakni perbuatan melawan hukum. Ini menjadi masalah serius karena merugikan banyak sekali pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan terkait majelis hakim untuk  nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kds dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyanto dengan anggota Ziyad dan Dewantoro.

“Lalu, untuk nomor perkara 24/Pdt.G/2023/PN Kds dipimpin oleh Hakim Ketua Lanora Siregar dengan anggota Sumarna dan Rudi Hartoyo. Sedangkan, nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyanto dengan anggota Sumarna dan Dewantoro,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version