Polda Jateng Sita 147.380 Knalpot Brong Hasil Operasi 35 Polres Jajaran

KONFERENSI PERS: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi meninjau ribuan barang bukti knalpot brong di konferensi pers di depan gedung Ditlantas Polda Jateng pada Senin, 19 September 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi meninjau ribuan barang bukti knalpot brong di konferensi pers di depan gedung Ditlantas Polda Jateng pada Senin, 19 September 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 147.380 knalpot brong disita Polda Jawa Tengah (Jateng) dari hasil operasi oleh 35 polres jajaran yang ada di Jateng. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-67 Lalu Lintas di depan gedung Ditlantas Polda Jateng pada Senin, 19 September 2022.  

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa operasi penggunaan knalpot brong merupakan salah satu penegakan hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, penggunaan knalpot brong itu termasuk mengganggu ketertiban lingkungan.Tak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga dinilai Kapolda Jateng bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pada hakikatnya kecelakaan itu didahului suatu pelanggaran, kita Polda Jawa Tengah sudah disuguhi empat TKP (tempat kejadian perkara) kejadian menonjol di wilayah kita,” tuturnya.

Penegakan hukum, kata Kapolda Jateng, bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah.

“Penegakan hukum kita lakukan terkait dengan knalpot brong, seluruh jajaran atas kebijakan saya, Jawa Tengah kita bebaskan untuk tidak menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.

Kebijakan itu diambil karena dampak dari suara yang ditimbulkan dari knalpot brong adalah menyebabkan bising sehingga mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai SOP kendaraan bermotor, maka dampak lainnya adalah akan mengganggu konsentrasi kendaraan lain.

“Kemudian dia mencari perhatian dan juga melanggar batas yang menyebabkan kecelakaan, sehingga kita mengambil kebijakan bahwa selama kegiatan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah harus kita amankan di seluruh jajaran. Untuk itu saya imbau temen-temen media hari ini, kiranya ini untuk dimediakan bahwa di tempat kita untuk tertib hukum knalpot brong,” terangnya.

Komitmen untuk memberantas penggunaan knalpot brong telah dimulai Polda Jateng sejak Januari 2022. Meskipun demikian, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.

“Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan bahwa kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.

“Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya,” ucapnya.

Sehingga ke depan, ia berharap tidak ada lagi balapan liar dengan knalpot brong.

“Karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan preventif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Exit mobile version