PJ Bupati Pati Ingatkan Tugas dan Fungsi ASN sebagai Anggota KORPRI

UPACARA: Suasana upacara peringatan HUT ke-51KORPRI di Alun-Alun Pati pada Selasa 29 November 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

UPACARA: Suasana upacara peringatan HUT ke-51KORPRI di Alun-Alun Pati pada Selasa 29 November 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dalam rangka memperingati hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ke-51, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melaksanakan upacara di alun-alun Pati, Selasa 29 November 2022 yang diikuti oleh perwakilan ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh instansi Pemkab Pati.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, selaku pimpinan upacara mengingatkan peranan dan fungsi seorang ASN dalam melayani masyarakat, sesuai dengan tema “KORPRI melayani dan kontribusi untuk negeri”.

“Semenjak didirikan tanggal 29 November pada tahun 1971, KORPRI telah mengabdi lebih setengah abad. Usia tersebut tentu sangat matang bagi organisasi profesi yang dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja pengabdian,” ucap Pj Bupati Henggar.

Sebagai ASN, kata Pj Bupati Henggar, harus bisa bekerja sesuai dengan perkembangan zaman. Seluruh ASN yang ada di Pemkab Pati harus dapat mengimbangi kemajuan teknologi dalam melayani masyarakat.

Sebab, banyaknya aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang sulit diharapkan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Sebagai pelayan masyarakat, sudah seharusnya ASN bekerja sesuai dengan profesionalisme.

“Untuk itulah pelayanan publik harus dapat menangkap perubahan dan fenomena yang ada sebaik mungkin. Tidak ada lagi toleransi pelayanan yang sulit, berbelit-belit, dan lambat. Pelayanan yang diberikan harus mampu berorientasi pada output yang gampang dan mewujudkan pelayanan yang prima dengan berlandasan aturan yang ada,” tegasnya.

Melalui kesempatan di hari ulang tahun KORPRI ini, Pj Bupati Henggar berpesan agar seluruh ASN yang merupakan bagian dari KORPRI bekerja sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, dirinya yakin masyarakat dapat terpuaskan dengan pelayanan publik yang diberikan.

“Kebijakan mau tidak mau harus bersifat terbuka. Aturan ini selaras dengan Peraturan Menteri Penyelenggara Apatur Negara Reformasi Brokrasi (Permenpan RB) nomor 7 tahun 2022 yang mengatur penyederhanaan birokrasi bagi sistem kerja baru bagi pemerintah. Melalui peraturan tersebut kinerjanya lebih ramping dinamis dan mengutamakan pejabat fungsional,” tandasnya.

Diakhir upacara, Pj Bupati memberikan santunan terhadap anak yatim dan fakir miskin sebagai bentuk kepedulian KORPRI terhadap masyarakat Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version