Pilkades Serentak, 99 Calon Kades di Rembang Ucapkan Ikrar Damai

IKRAR DAMAI: Sebanyak 99 calon kades di Rembang melakukan ikrar damai di di Pendopo Museum Kartini pada Jumat, 23 September 2022. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

IKRAR DAMAI: Sebanyak 99 calon kades di Rembang melakukan ikrar damai di di Pendopo Museum Kartini pada Jumat, 23 September 2022. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar ikrar damai calon kepala desa (kades) dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Pendopo Museum Kartini pada Jumat, 23 September 2022. Ikrar damai itu dilaksanakan untuk menciptakan situasi aman, damai, lancar dan kondusif dalam Pilkades mendatang.  

Ikrar damai diikuti 99 orang yang terdiri dari calon kades dari 42 desa dan Pilkades PAW (pergantian antarwaktu) dari 2 desa. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan ikrar damai dari masing-masing calon kepala desa.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan bahwa pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Suksesi kepemimpinan itu telah diatur dalam Undang-Undang dengan batasan masa jabatan setiap kepala desa yaitu 6 tahun.

Demi menciptakan kerukunan di masyarakat, Bupati Hafidz meminta agar proses pelaksanaannya dijaga dan dihormati. Pasalnya pelaksanaan pilkades rawan adanya perselisihan yang berujung permusuhan di dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jangan sampai nanti hanya karena pilkades tetapi bisa memecah belah antar anak bangsa antar masyarakat, ini harus kita hindari. Soal pecah belah jadi urusannya sendiri, namun jangan dipecah belah,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Hafidz meminta kerukunan di masyarakat harus ditunjukkan oleh masing-masing calon kepala desa. Dengan begitu masyarakat dapat menilai calon yang pantas untuk menjadi pemimpin di desa.

“Tunjukkan kewibawaanmu, tunjukan kejantananmu, tunjukan kepribadianmu di publik. Anda adalah warga negara yang baik,” ucapnya.

Bagi setiap calon kepala desa yang terpilih, sambung Bupati Hafidz, ke depan harus fokus dengan tugas pokok yang dikerjakan kepala desa. Jangan sampai ada niatan untuk mencari keuntungan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan dalam proses pilkades.

Selain itu, setiap calon kepala desa juga harus menyiapkan mentalnya jika nanti tidak terpilih dalam pilkades. Agar nantinya tidak ada kekecewaan yang berlebih hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Tugas kepala desa adalah menjalankan pemerintahan di tingkat desa, melaksanakan pembangunan di desa dan memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Jadi tidak ada niat untung rugi, seorang calon kalau sudah ada niat untung rugi pasti akan bermasalah,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version