Petugas Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalanan Kudus, Bakal Ditilang?

Petugas Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalanan Kudus, Bakal Ditilang?

MENJAWAB: Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo saat menjawab pertanyaan dari awak media baru-baru ini terkait aturan sepeda listrik. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai membahayakan bagi masyarakat, oleh karena itu pemerintah pun bakal memberlakukan aturan tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo mengatakan, pihaknya berencana akan menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Namun, saat ini Polres Kudus masih menunggu instruksi dari Polda Jateng.

“Saat ini penindakan masih dilakukan secara lisan, belum menilang. Hal ini karena kami masih menunggu hasil diskusi dengan Polda Jateng,” ucapnya.

Oleh karena itu, saat ini Polres Kudus masih dalam tahap sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik. Ia menyebut, aturan penggunaan sepeda listrik sudah tertuang dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang ketentuan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pengoperasian sepeda listrik tidak boleh di jalan raya,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, penggunaan sepeda listrik seharusnya hanya di jalan-jalan sekitar komplek pemukiman warga saja. Terutama, di jalan yang tidak ramai lalu lalang kendaraan.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa, pengendara sepeda listrik tetap harus memakai helm. Kemudian, minimal usia pengendara sepeda listrik yakni 12 tahun.

“Lalu tidak boleh ada pembonceng atau penumpangnya. Kecuali jika memang ada kursi di belakangnya,” tegasnya.

Ivan juga menjelaskan, penggunaan sepeda listrik juga harus dibedakan dengan motor listrik. Pasalnya, kecepatan berkendara bagi sepeda listrik tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam.

“Kalau lebih dari itu, berarti bisa masuk kategori motor listrik. Padahal motor listrik harus ada uji tipe dulu untuk mengecek bahwa kendaraan tersebut aman bagi keselamatan pengendara maupun orang lain,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, saat ini Polres Kudus masih dalam tahap sosialisasi, baik ke sekolah maupun ke desa-desa setempat. Sosialisasi ini rencananya akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan.

“Kami harap, keluarga atau pun perangkat daerah setempat seperti Kades dan lurah itu bisa mengingatkan warganya terkait aturan ini,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version