Pemkot Semarang Wajibkan Pengembang Perumahan Punya Izin Lengkap

Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal memberikan sanksi bagi pengembang perumahan jika tak kantongi izin pembangunan. Oleh karena itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang diminta untuk mulai menginventarisir berdirinya perumahan di Semarang.

“Kemarin kami kan sudah meminta Distaru untuk menginventarisir rumah-rumah yang sedang direncanakan dan sedang mulai dibangun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, belum lama ini.

Mbak Ita, sapaan Plt Wali Kota Semarang, bahkan memanggil lurah dan camat agar mereka bersedia membantu inventarisasi perumahan.  

“Nah dari situ akan kelihatan apakah rumah dan perumahan tersebut sudah terdaftar dan izin-izinnya lengkap atau belum,” ujarnya.

Persyaratan perizinan pembangunan perumahan memang cukup banyak. Namun, hal tersebut harus ditaati oleh para pengembang agar tidak ada yang dirugikan.

“Kalau perumahan itu ‘kan biasanya harus ada KRK (Keterangan Rencana Kota) dulu, lalu perizinan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Prosesnya ‘kan panjang sekali. Lalu kemudian di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasum-fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,” bebernya.

Menurut Mbak Ita, jika ditemukan pengembang yang tidak memiliki atau melanggar izin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Dalam hal ini, pihaknya akan melibatkan penegak hukum.

“Pastinya kalau pembangunan perumahan yang tanpa izin akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait relokasi warga Perumahan Dinar Indah harus dilakukan. Pasalnya, daerah tersebut sangat rawan terjadi banjir.

“Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,” ucapnya. 

Namun, menurut Mbak Ita relokasi warga tak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.

“Karena kita harus menginventarisir dulu, mendata kebutuhan yang ada dan mencari dulu pengembang Perumahan Dinar Indah ada di mana. Karena ini berbeda treatmen-nya. Lha ini kami sedang melakukan rapat koordinasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas _ Koran Lingkar)

Exit mobile version