Pemkot Salatiga Terima 407 Sertifikat Tanah Aset dari Kantor Pertanahan

SIMBOLIS: Kepala Kantor ATR/BPN Salatiga, Mulyanto, menyerahkan sertifikat tanah aset daerah Pemkot Salatiga kepada Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, di halaman Kantor Wali Kota Salatiga, pada Senin, 9 Januari 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Kepala Kantor ATR/BPN Salatiga, Mulyanto, menyerahkan sertifikat tanah aset daerah Pemkot Salatiga kepada Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, di halaman Kantor Wali Kota Salatiga, pada Senin, 9 Januari 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Salatiga, Mulyanto, menyerahkan 407 sertifikat tanah aset daerah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Sertifikat tanah aset daerah itu diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi di halaman Kantor Wali Kota Salatiga, pada Senin, 9 Januari 2023.

Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng, mengatakan bahwa sertifikasi tanah aset milik Pemkot Salatiga tersebut telah diselesaikan pada bulan Juni-Desember 2022.  Dengan sertifikasi ini aset akan aman, sudah sesuai dengan aturan, tertib dan dicatat secara resmi.

“Secara proaktif telah menindaklanjuti dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dengan identifikasi soal sertifikat aset milik Pemkot Salatiga. Ini menjadi sesuatu yang membanggakan. Pensertifikatan akan kami lakukan terus untuk meningkatkan efektifitas dalam tata kelola barang milik negara. Bukan tertib secara fisik saja, melainkan secara administrasi dan hukum,” bebernya.

Pada kesempatan ini, Sinoeng juga menyerahkan piagam perhargaan kepada beberapa pejabat yang telah menyelesaikan pelaporan tercepat  terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator yang menerima penghargaan sebagai pelapor tercepat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ini menunjukkan komitmen yang luar biasa, tekad yang ngedab-ngedapi (kuat),” ujarnya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Muh Wahyudi Joko S, mengatakan bahwa 407 sertifikat yang diserahkan dari BPN tersebut terdiri aset tanah jalan dan ruang terbuka hijau (RTH) di Salatiga.

“Terdiri tanah jalan dan aset RTH,” katanya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version