Pemkab Grobogan Dorong Pelaku UMKM Miliki Izin Usaha Resmi

SOSIALISASI: Sekda Kabupaten Grobogan, Sumarsono saat menyampaikan materi dalam sosialisasi ekonomi kreatif bagi pelaku UMKM untuk memiliki izin usaha resmi, Kamis (07/07). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Sekda Kabupaten Grobogan, Sumarsono saat menyampaikan materi dalam sosialisasi ekonomi kreatif bagi pelaku UMKM untuk memiliki izin usaha resmi, Kamis (07/07). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendorong Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Grobogan memiliki izin usaha secara resmi. Hal ini dianggap penting lantaran untuk legalitas dan syarat dapat mengakses bantuan dari Pemkab Grobogan setempat maupun syarat bantuan lain.

Sekda Kabupaten Grobogan, Sumarsono mengatakan, saat ini, setidaknya ada 35 ribu lebih pelaku UMKM yang berada di Kabupaten Grobogan. Namun, masih banyak dari jumlah tersebut yang belum memiliki izin secara resmi. Padahal, saat ini menurutnya, untuk mendapatkan izin resmi dipermudah, lantaran dapat melalui online. 

“Sekarang, izin ini sudah menggunakan online OSS (Online Single Submission) tinggal melakukan persyaratan tidak lama keluar. Tanda tangan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sudah elektronik. Begitu sudah syarat terpenuhi nanti secara otomatis akan keluar,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Ekonomi Kreatif urgensi legalitas perizinan bagi pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka, Kamis (07/07).

Menurutnya, pemahaman atau sosialisasi bagi UMKM sangat penting, supaya pelaku usaha mendapat pemahaman, terkait kemudahan dalam mendapatkan perizinan. Terkecuali, usaha yang memiliki syarat-syarat tertentu, misal usaha peternakan.

“Dalam rangka membantu masyarakat untuk mudah, kecuali izin usaha memiliki syarat khusus. Seperti peternakan, harus syarat tertentu atau rekomendasi teknis dari tata ruang, apakah izin usahanya sesuai tata ruangnya. Ada lahan-lahan yang tidak bisa untuk usaha, termasuk lahan lahan petani lahan sawah yang dilindungi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Grobogan, Agus BK mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM dengan mengundang narasumber yang berkompeten. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui cara mendapatkan izin.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait legalitas perizinan bagi pelaku usaha UMKM,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version