Pemkab Batang Harap Guru Wiyata Bakti Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Pemkab Batang Harap Guru Wiyata Bakti Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

KONDUSIF: Para tenaga wiyata bakti sedang menerima pengarahan dari Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Arif Rohman di Batang. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten Batang berharap adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap 400 guru Wiyata Bakti (WB) yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun tanpa melalui sistem seleksi berbasis komputer (Computer Assisted Test).

“Kami berharap, mereka dapat diangkat sebagai PPPK hanya lebih memperhatikan kompetensi pedagogi dan profesionalisme dalam mengajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang Achmad Taufiq pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurutnya, bagi tenaga wiyata bakti yang telah mengikuti tes seleksi namun belum memenuhi batas nilai minimal (passing grade) dan masa kerjanya minimal tiga tahun akan dilakukan seleksi PPPK tanpa sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Semoga Pemerintah Pusat memiliki kebijakan untuk mengangkat tenaga wiyata bakti yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun,” ucapnya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan Arif Rohman mengatakan bahwa, pengangkatan guru wiyata bakti menjadi PPPK sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dengan memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya sudah masuk dalam data pokok pendidikan dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Pada tahun ini, tambahnya, formasi PPPK untuk 815 guru sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami mengupayakan pada tahun 2023 akan ada 800 formasi lagi supaya bisa menyelesaikan bagi tenaga wiyata bakti yang belum diangkat menjadi PPPK pada tahun ini,” katanya.

Salah satu guru wiyata bakti, Siwi Prasetyani berharap, Pemerintah memberi kesempatan yang sama bagi tenaga wiyata bakti yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun menjadi PPPK.

Bagi tenaga wiyata bakti, lanjutnya, seleksi pengangkatan PPPK memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, mereka yang sudah mengabdi minimal 3 tahun mendapat prioritas utama, terutama yang berada di sekolah induk.

“Negatifnya, ya, seperti saya karena masa kerjanya kurang dari 3 tahun sedikit mengalami kendala. Akan tetapi, saya tetap berkeyakinan dengan pengalaman yang dimiliki dapat bersaing dengan tenaga wiyata lainnya dalam seleksi PPPK,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)

Exit mobile version