Pemkab Batang Ajak Tenaga Didik Pahami Hak Siswa

MENYAMPAIKAN: Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, Utariyah Budiastuti sedang memberikan arahan pada tenaga pendidik tentang perlunya memahami hak anak pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, Utariyah Budiastuti sedang memberikan arahan pada tenaga pendidik tentang perlunya memahami hak anak pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengajak para tenaga pendidik maupun seluruh pihak bisa memahami hak siswa atau anak agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, Utariyah Budiastuti di Batang pada Kamis, 29 September 2022 mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

“Setelah para pendidik maupun kesiswaan memahaminya maka akan timbul kepedulian terhadap hak anak agar tidak terjadi kasus-kasus kekerasan pada anak,” katanya.

Menurut dia, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak menjadi kewajiban bagi semua pihak. Demikian pula, bagi tenaga didik juga sudah sewajarnya untuk memberikan perlindungan dan teladan bagi anak didiknya.

“Oleh karena itu, sangat ironi jika hal itu dilanggar (tenaga pendidik),” tegasnya.

Dikatakan olehnya, terkadang anak tidak cukup memiliki keberanian untuk mengungkapkan sesuatu hal yang dialaminya kepada guru.

Demikian pula apabila terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru kepada siswinya, lanjut dia, seharusnya anak memiliki keberanian untuk mengungkapkannya kepada orang dewasa yang tepat.

“(Siswa) harus bicara, jangan diam. Kalau siswa dapat ancaman, dia bisa lari dan mengadu pada orang yang bisa melindungi,” katanya.

Ia menambahkan, pihak sekolah perlu membentuk tim khusus untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual dan fisik maupun perundungan.

“Pengawasan dapat dilakukan oleh pihak sekolah bersama pengawas sekolah. Ketika ada kasus bisa segera dilaporkan,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version