Pembongkaran Bangunan Liar di Kaliwungu Kendal Diwarnai Penolakan Warga

DIROBOHKAN: Pelaksanaan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DIROBOHKAN: Pelaksanaan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pembongkaran bangunan di sepanjang saluran irigasi sekunder Sarean di Plantaran hingga Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal hingga Selasa, 27 September 2022 belum rampung. Pembongkaran sudah dilakukan sejak Senin, 26 September 2022.

Operator alat berat, Suud mengatakan bahwa pembongkaran masih dilakukan karena masih ada jembatan yang memiliki tebal kurang lebih 60 sentimeter, sehingga sulit dirobohkan.

“Masih ada jembatan yang tebalnya 60 sentimeter yang sulit dirobohkan, tapi kita masih berusaha sambil menunggu keputusan dari atasan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin, 26 September 2022 sore, ada salah satu warga yang bersikeras tidak mau bangunannya yang berupa warung makan dirobohkan oleh petugas. Menurut Korlap Daerah Irigasi Kedung Pengilon Pokla Bodri Balai PSDA Bodri Kuto Muji Suprih Utomo, warga tersebut telah diberikan pengertian melalui pendekatan yang persuasif. Sehingga, akhirnya yang bersangkutan bersedia bangunan warung makannya dibongkar.

Langgar Aturan, 89 Bangunan Liar di Kaliwungu Kendal Dibongkar Paksa

“Tadinya yang bersangkutan sempat menolak untuk ditertibkan, tapi kita lakukan pendekatan dan kita diberikan pengertian akhirnya yang bersangkutan bersedia,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Petugas Gabungan dari Dinas PSDA Jawa Tengah, Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di sepanjang saluran irigasi sekunder Sarean di Plantaran hingga Sarirejo Kaliwungu.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Satpol PP Jawa Tengah Tubayanu menjelaskan sebelum para petugas melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan berupa sosialisasi hingga peringatan kepada para pemilik bangunan satu tahun sebelumnya.

“Kita sebenarnya sudah melakukan proses pelanggaran ini satu tahun lebih ya. Tapi sampai dengan sekarang masih ada 89 bangunan yang masih berdiri yang terpaksa harus menggunakan upaya terakhir yaitu merobohkan,” jelas Tubayanu. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version