PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Menindaklanjuti SE tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan SE Nomor 450/1935 per tanggal 4 Juli 2022 tentang larangan penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban.
Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan DLH Pati, Ragil Nur Wahyudi mengungkapkan, sesuai dengan SE dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, panitia kurban tak perlu menyediakan kantong plastik. Ia juga mengimbau kepada warga setempat untuk membawa wadah sendiri sebagai pembungkus daging kurban.
“Diimbau agar panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik. Selain itu, mengimbau kepada masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang,” terang Ragil saat ditemui Lingkarjateng.id di ruangannya pada Kamis (07/07).
Selain itu, ia juga menyarankan pada pihak panitia kurban untuk mengganti kantong plastik dengan wadah lain seperti daun (daun pisang, daun jati), besek (anyaman bambu) atau wadah lain yang dapat didaur ulang, sehingga tidak menimbulkan penumpukan sampah plastik.
“Jadi, kami dari DLH Pati mengimbau dalam membagikan daging kurban menggunakan wadah yang bisa dipakai ulang atau didaur ulang. Kemudian sampah juga harus dikelola masyarakat secara mandiri,” tambahnya.
Mengenai imbauan itu, lanjut Ragil, harus diketahui masyarakat Pati, karena nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui website, dari titik pelaksanaan Idul Adha hingga penggunaan wadah ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik.
“Nanti, pelaksanaan ini kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui website. Dari berapa jumlah atau titik mana saja pelaksanaan Idul Adha hingga pemakaian wadah ramah lingkungan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)