Pekerja Non Upah Blora Diminta Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya

MENERANGKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora, Mochamad Andy Heriamsah saat ditemui awak media, belum lama ini. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora, Mochamad Andy Heriamsah saat ditemui awak media, belum lama ini. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Para pekerja penerima non upah di Kabupaten Blora, diharapkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, Mochamad Andy Heriamsah usai mengikuti rapat di Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

“Masyarakat sangat boleh ikut BPJS Ketenagakerjaan karena memang sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2021, bahwa seluruh pekerja di Indonesia tidak hanya penerima upah yang kerja di kantoran pabrik, tapi juga pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri secara mandiri,” ucap Andy pada Senin (13/06).

Dia menjelaskan, para pekerja non upah seperti pedagang, petani nelayan, tukang ojek tukang sapu, ketika melakukan aktivitas pekerjaan secara mandiri bisa terjadi risiko kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia.

“Kami dengan di sini juga menyampaikan kepada Pak Sekda dan OPD terkait bahwa berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) ada banyak yang belum terlindungi,” terangnya.

Kunjungi Magelang, Pemkab Blora Belajar Pengelolaan BUMD

Andy mengungkapkan, kurang lebih 5 persen dari 300.000 pekerja bukan penerima upah yang terlindungi, karena memang paling banyak dari petani. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa seumpama petani terlindungi otomatis mengangkat penilaian tarif ranah pemerintah daerah setempat.

“Untuk prosedur pendaftarannya sangat mudah, yakni bisa melalui online www.bpjsketenagakerjaan/bpu.id.go, karena sekarang zaman digital dan juga bisa langsung daftar ke kantor. Kalau online masukkan saja data-data iuran yang sangat terjangkau hanya Rp 16.800, dapat terlindungi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa jika mereka meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 42 juta dan apabila meninggal dunia karena kecelakaan mendapatkan sekitar Rp 48 juta. Kemudian, terkait denda untuk BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan secara berjenjang.

“Dari teguran tertulis kemudian tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, kalau denda rupiah kayaknya belum ada,” tutupnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version