Pejabat Pemkot Salatiga Dirotasi, Pj Walikota: Rekomendasi Kemendagri

MUTASI JABATAN: Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MUTASI JABATAN: Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pejabat utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga diganti dan dimutasi bersamaan dengan mutasi pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga. Pelantikan dan mutasi ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi di ruang Setda Salatiga pada beberapa waktu lalu.

Dua pejabat yang diganti, Wakil Direktur RSUD Salatiga, Sri Hariningsih dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Upik Nurhayati dimutasi menjadi Kabid Wasbang Kesbangpol.

Sedangkan pejabat lainnya yakni Wadir RSUD Salatiga adalah Yuniarti Wulandari. Kemudian Joko Widodo menjabat Kabid Pemadam Kebakaran, Avantia menjabat Sekretaris Kominfo, Yunus Juniadi menjabat Kabag Umum, Siti Nur Sholikhah menjabat Sekretaris DKK dan Ina Kartika Sari menjabat Sekretaris Dindag.

Selanjutnya, Kasubag Protokol Prokompim dijabat Dwi Setyorini, Satyo Sukarjo menjabat Kabag Keuangan Setda dan Ida Nuryanto menjabat Kasi Sospemas Kelurahan Ledok.

Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi dalam sambutannya mengemukakan dasar pelantikan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008. Penjabat Walikota, katanya, mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dalam hal pembinaan kepegawaian, termasuk dalam melaksanakan rotasi, mutasi dan promosi.

“Wewenang sama dengan catatan harus mendapatkan izin rekomendasi dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan melalui Gubernur,” katanya.

Evaluasi jabatan dilaksanakan sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja dan telah mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 821/206 tanggal 14 Juli 2022 sekaligus telah mendapatkan izin Mendagri melalui Surat Nomor 821/6248/OTDA tanggal 7 September 2022.

Evaluasi jabatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version