PATI, Lingkarjateng.id – Rapat Paripurna DPRD Pati dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa (Perades) gagal dibentuk hari ini, Selasa (17/5). Hal tersebut terjadi lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dari total 50 anggota DPRD Pati, hanya 22 anggota saja yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sementara 28 anggota yang lain tidak tampak. Padahal, minimal jumlah anggota untuk bisa diselenggarakan rapat paripuna minimal 26 anggota.
Sesuai tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 164 Ayat 6, keputusan terkait pembentukan hak angket, jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditutup dan keputusan mekanismenya diserahkan kepada Ketua DPRD dan Ketua Fraksi.
Pimpinan Rapat Paripurna Ali Badrudin sangat menyayangkan sikap beberapa fraksi yang tidak hadir. Padahal sebelumnya telah menyetujui pembentukan panitia angket.
Rapat Paripurna, DPRD Pati Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
“Kami sangat menyayangkan sikap mereka. Padahal pada rapat pertama ada 43 anggota dewan yang datang, sudah menyetujui dan menandatangani pembentukan panitia angket ini. Dalam kesempatan itu, kami juga sudah memberikan kesempatan untuk yang tidak menyetujui bisa mengajukan keberatan. Namun di waktu itu tidak ada yang merasa keberatan. Makanya hari ini kita rapat paripurna untuk pembentukan panitia angket,” jelas Ali Badrudin yang juga Ketua DPRD Pati.
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi sama sekali tidak mengirim anggotanya, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Gerinda. Sementara dari Fraksi PKB, hanya Wakil Ketua III DPRD Pati Muhammadun yang tampak hadir.
Senada dengan Ali Badrudin, Muhammadun juga turut menyayangkan sikap para anggota dewan yang tidak hadir sesuai jadwal.
“Kemarin sudah diberikan kesempatan sama pimpinan rapat, jika yang keberatan bisa diutarakan. Dan tidak ada (yang keberatan). Lha ini sudah dijadwalkan malah pada tidak datang. Saya kecewa atas sikap seperti itu,” kata Muhammadun.
Untuk diketahui, rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia angket ini sudah mengalami penundaan hingga tiga kali dan molor hingga berjam-jam. Karena anggota tak jua mencapai kuorum, Pimpinan Rapat Paripurna, Ali Badrudin memutuskan pembentukan panitia angket tak dapat dilanjutkan dan rapat ditutup.
Tak Hadir di Demo Nelayan Pati, Bupati Haryanto Pilih Gowes Tasyakuran RS KSH
Sementara itu, Ketua Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) Cahya Basuki turut angkat bicara terkait penundaan rapat Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa (Perades) tersebut.
“Terkait penundaan rapat pansus DPRD Pati karena tidak memenuhi kuorum sangat kami sayangkan mengingat pembentukan pansus itu kan sudah jadi agenda DPRD Pati. Jadi mestinya ya ini merupakan prioritas kerja yang harus mereka selesaikan dengan penuh tanggung jawab,” jelas Cahya Basuki.
Ia juga mengatakan, setuju atau tidak, semestinya anggota dewan tidak menggagalkan agenda rapat yang telah disusun jauh-jauh hari dengan tidak hadir.
“Setuju atau tidak setuju, para anggota dewan yang merupakan wakil rakyat wajib hadir. Nah nanti setuju atau tidak, itu hak masing-masing anggota untuk mengambil keputusan. Tapi keputusan itu harus dibuat dalam rapat. Kalau tidak mau ambil keputusan dalam rapat, lalu harus bagaimana? Masyarakat malah dibuat makin bingung dengan wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab seperti itu,” kritiknya tegas. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)