Nekat Gasak Motor, 2 Pria di Gubug Grobogan Berhasil Diciduk

UNGKAP KASUS: Polisi saat menunjukkan barang bukti sepeda motor dari hasil kejahatan pencurian motor oleh pelaku di Mapolsek Gubug pada Jumat, 16 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

UNGKAP KASUS: Polisi saat menunjukkan barang bukti sepeda motor dari hasil kejahatan pencurian motor oleh pelaku di Mapolsek Gubug pada Jumat, 16 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Sebanyak dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk personel Polsek Gubug usai melakukan aksinya di Kafe Cantika, Desa Gubug Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Aksi kedua pelaku diketahui melalui rekaman CCTV pemilik kafe. Dalam meluncurkan aksinya, kedua pelaku terlihat mengunjungi Kafe Cantika dan mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kemudian, dalam rekaman CCTV itu kedua pelaku ke luar dari kafe dan nekat mencuri sepeda motor merek Suzuki Satria dengan nomor polisi K-3507-HZ milik Hikmatul Qodar, warga Desa Garangan dan Wono Samudro warga Kabupaten Boyolali yang bekerja di kafe tersebut.

Saat hendak pulang, korban Hikmatul Qodar mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug.

Kapolsek Gubug, AKP Pudji mengungkapkan bahwa pihaknya pun segera melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku pencurian usai mendapat laporan. Tak kurang dari tiga jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak mencari makan.

Kedua pelaku diketahui bernama Timbul Kurnia Putra, warga Desa Pilang Kidul, Kecamatan Gubug dan Nurkholis, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura pura menjadi pelanggan kafe.

“Saat akan melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya. Setelah dirasa aman, mereka kemudian melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci,” ujarnya.

Lanjut AKP Pudji, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version