Mulai Maret 2023, RSDC Kendal Akan Dioperasikan Jadi Rusunawa

POTRET: Bangunan RSDC yang akan difungsikan kembali menjadi rusunawa di Jl. Stadion Baru No.14, Kersan, Kebondalem, Kecamatan Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

POTRET: Bangunan RSDC yang akan difungsikan kembali menjadi rusunawa di Jl. Stadion Baru No.14, Kersan, Kebondalem, Kecamatan Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) di Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Kendal akan segera difungsikan kembali menjadi rumah susun sederhana sistem sewa (Rusunawa).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal, M Noor Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera membersihkan ruangan yang sebelumnya digunakan untuk merawat pasien Covid-19. Sehingga bisa kembali difungsikan sebagai Rusunawa.

“Kemarin ‘kan dipakai untuk RSDC, sehingga harus dibersihkan dulu. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera membersihkan barang-barang yang ada. Harapannya barang-barang yang ada bisa segera bersih agar bisa segera difungsikan lagi sebagai rusunawa,” jelasnya.

Usai RSDC Kendal dibersihkan, Disperkim akan segera mensosialisasikan kepada para pekerja terkait teknis dalam penyewaan Rusunawa tersebut.

“Jika nanti sudah bersih kita akan lanjutkan sosialisasi kepada para pekerja, tentang bagaimana sistemnya, cicilan awal, iurannya berapa akan kita informasikan,” terangnya.

Selain RSDC Kendal, lanjutnya, masih ada satu rusunawa tipe 36 yang telah dibangun tahun 2021. Bangunan tersebut juga direncanakan akan dioperasionalkan di tahun 2023 ini.

“Kita memiliki empat rusunawa yakni Rusunawa A dan B tipe 24 yang telah dihuni dan telah beroperasional. Yang ketiga RSDC tadi, kemudian rusunawa tipe 36 rencananya akan difungsikan tahun ini,” paparnya.

Dua rusunawa tersebut ditargetkan akan dioperasionalkan pada awal Maret 2023 dengan biaya sewa mulai Rp 200 ribu per kamar.

“Awal Maret mudah-mudahan bisa difungsikan. Kalau RSDC yang untuk pekerja kurang lebih satu ruang itu sewanya Rp 200 ribu per kamar. Kalau yang tipe 36 masih kita ajukan Perbup Iuran ke Pak Bupati,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version