Modus Numpang Kamar Mandi, Warga Cepiring Kendal Curi Motor Mantan Majikan

DIAMANKAN : Polsek Cepiring mengamankan SN, tersangka pencurian sepeda motor di Dukuh Debong Kidul, Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DIAMANKAN : Polsek Cepiring mengamankan SN, tersangka pencurian sepeda motor di Dukuh Debong Kidul, Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Mantan pembantu rumah tangga, SN (46), warga Desa Korowelang Kidul, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal ditangkap Polsek Cepiring lantaran mencuri sepeda motor pada Selasa, 30 Agustus 2022. Pencuri diamankan kurang dari 24 jam.

Kanit Reskrim Polsek Cepiring, IPTU Efendi menjelaskan tindak pencurian itu diketahui dari laporan korban bernama Nurwanto, warga Dukuh Debong Kidul, Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kendal pada 30 Agustus 2022.

“Berawal dari laporan korban yang bernama Nuryanto ke Polsek Cepiring, maka kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku serta motor yang telah dicuri,” jelasnya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Sementara itu, Kapolsek Cepiring, AKP Agung Setio Nugroho mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 5016 OD dan telah diamankan ke Mapolsek Cepiring guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap motor tersebut, hasilnya bahwa motor yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) adalah benar motor yang telah dicuri dengan nomor mesin dan nomor rangka sama dengan laporan ke polisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Cepiring juga membenarkan bahwa pelakunya adalah SN. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menumpang ke kamar mandi karena SN merupakan mantan pembantu rumah tangga korban.

“Kemudian pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor. Selanjutnya pelaku berpamitan kepada korban yang sedang berada di dalam kamar dengan membawa kabur sepeda motor korban,” paparnya.

Saat ini SN sudah ditahan di Mapolsek Cepiring. Atas tindakannya, SN dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version