SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Salatiga akhirnya dibekuk saat kepergok beli BBM di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto turut Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Minggu, 28 Mei 2023.
Tersangka diketahui berinisial PNJ bin Muhdar Bahrowi (38), warga Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.
Kepala Satreskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani menjelaskan bagwa penangkapan tersangka penyalahgunaan BBM itu diketahui dari aduan masyarakat bahwa pada Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar jam 16.00 WIB, terduga melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangki yang lebih besar.
“Atas informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan kemudian pada Minggu, 28 Mei 2023 dini hari kendaraan dimaksud diketahui akan melakukan transaksi BBM subsidi jenis pertalite. Selanjutnya tim menghampiri dan benar bahwa tangki telah dimodifikasi menjadi lebih besar,” bebernya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 55 UU RI no.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas membenarkan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Berdasarkan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Salatiga. Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara,” jelasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)