Megawati Deklarasikan Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden 2024

DEKLARASI: PDIP mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. (Dok. Youtube PDIP/Lingkarjateng.id)

DEKLARASI: PDIP mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. (Dok. Youtube PDIP/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 pada Jumat, 21 April 2023. Deklarasi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan ini disampaikan pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan karena telah memercayakan dirinya untuk diusung sebagai calon presiden RI 2024-2029.

“Ibu Mega, terima kasih. Dengan mengucap bismillah, Insya Allah kami akan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Ganjar.

Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

“Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 18 April 2023.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version