Lebaran Berakhir, Masih Ada Perusahaan di Kendal Belum Bayar THR

ILUSTRASI: Sejumlah karyawan saat bekerja di perusahaan furniture Kawasan Industri Kendal. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Sejumlah karyawan saat bekerja di perusahaan furniture Kawasan Industri Kendal. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Libur lebaran sudah berlalu, namun masih ada sejumlah perusahaan di Kabupaten Kendal dilaporkan belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2022. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pekerja Buruh Kendal, Sudarmaji saat acara Sarasehan Tripartit dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, belum lama ini.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan bahkan ada yang masih memberikan gaji di bawah UMR dan menunggak gaji yang belum dibayarkan.

Sudarmaji mengatakan, banyak menerima laporan tentang permasalahan buruh yang belum diketahui oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kendal, diantaranya terkait gaji yang masih di bawah UMR, menunggak gaji karyawan dan belum memberikan THR.

Pemkab Kendal Garap Perluasan Wisata Pasca Kunjungan Menteri Keuangan Singapura

“Banyak laporan yang kami terima tentang permasalahan buruh, nanti kami inventarisir dulu, terus disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja supaya segera diselesaikan,” ujar Sudarmaji pada Kamis (26/05).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, laporan adanya perusahaan yang belum melakukan kewajibannya memberikan THR, pihaknya akan melakukan verifikasi ke perusahaan yang bersangkutan, terutama terkait dengan masalah serta kondisi keuangan perusahaan.

Selanjutnya, pihaknya akan mengadakan pertemuan tripartit untuk menyelesaikan permasalahan ini. Demikian pula, bagi perusahaan yang masih menunggak gaji karyawan dan perusahaan yang masih memberikan gaji di bawah UMR.

“Untuk THR itu sudah ada aturannya dari Kementerian Tenaga Kerja, jadi nanti kami akan verifikasi lapangan, permasalahannya apa supaya bisa diselesaikan. Untuk upah yang masih di bawah UMR, kami akan melakukan edukasi ke perusahaan karena aturannya harus sesuai UMR,” terangnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version