Larang Takbir Keliling, Naga dan Ogoh-Ogoh Disita di Pati

Larang Takbir Keliling, Naga dan Ogoh-Ogoh Disita di Pati

MENGAMANKAN: Naga dan Ogoh-Ogoh yang diamankan oleh petugas di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (Dok. Polres Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idJajaran kepolisian secara serius menegakkan aturan larangan takbir keliling pada tahun ini. Polsek Sukolilo mengambil langkah tegas dengan mengamankan replika Naga Liong dan Ogoh-Ogoh yang akan digunakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati untuk melaksanakan takbir keliling.

Penertiban tersebut sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Pati. Di mana warga diimbau untuk tidak melaksanakan takbir keliling dan mengimbau masyarakat pati untuk mengumandangkan takbir di masjid atau mushola saja, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan bahwa, pihaknya mengamankan dua Ogoh-Ogoh dan empat replika Naga Liong pada Sabtu (30/04) kemarin. Sebanyak dua Ogoh-Ogoh tersebut diamankan dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Sedangkan replika naga disita dari Dukuh Bacem, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dan Dukuh Bak Kulon, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kemenag Pati Nilai Takbir Keliling Saat Ini Tidak Mencerminkan Syiar Islam

“Kami mengamankan satu Ogoh-Ogoh patung manusia dengan tinggi 2,5 meter dan satu Ogoh-Ogoh kerangka patung yang terbuat dari bambu, serta empat replika ulan-ulan naga,” ujarnya.

Selain itu, Polsek Sukolilo juga memberikan imbauan kepada Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid terkait larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pesan kami sesuai instruksi Bupati Pati bahwa kegiatan takbir diperbolehkan, namun dilakukan di masjid atau di mushola dan tidak dilaksanakan di jalan raya yang mengganggu ketertiban umum. Bagi warga yang sudah terlanjur membuat Ogoh-Ogoh, harap ditempatkan di lingkungan masjid atau mushola,” imbaunya.

Lebih lanjut, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang nekat melaksanakan takbir keliling. Perlu diketahui, dari pengalaman yang sudah-sudah, takbir keliling rawan akan tawuran, terlebih jika dalam kegiatan takbir keliling banyak pemuda yang terpengaruh minuman keras (miras). Oleh karena itu, sangat penting mengawasi remaja agar tidak terjerumus minuman keras (miras) yang bisa memicu keributan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version