Lama Berdiri, Pemilik Kios Liar Demak Tak Pernah Ditegur Satpol PP

Lama-Berdiri,-Pemilik-Kios-Liar-Demak-Tak-Pernah-Ditegur-Satpol-PP

BERDIRI KOKOH : Kios-kios liar beroperasi di antara plang larangan. (Tammalia Amini/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kios-kios liar banyak ditemukan di sepanjang bantaran sungai dari jalan raya Demak-Kudus hingga ke arah Semarang atau Demak kota. Rata-rata bangunan kios tersebut didirikan dengan kayu, namun ada juga yang berupa bangunan permanen. Salah satu kios liar Demak tersebut adalah milik warga sekitar yang digunakan untuk mencari rezeki dengan memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah. Beberapa di antaranya adalah tukang kunci, mie ayam dan bakso, cucian motor dan lainnya. 

Kirman (42), salah satu pedagang mie ayam di pinggir jalan mengaku bahwa dirinya telah lama berjualan di wilayah tersebut. Menurutnya, tidak ada yang dirugikan dengan adanya kios-kios di sepanjang jalan tersebut, tak terkecuali kios miliknya yang digunakan untuk berjualan mie ayam. Selama ini masyarakat justru senang dengan adanya kios-kios yang ada. 

“Sudah lama. Tidak ada yang komplain. Justru pembeli senang, karena bisa makan di pinggir jalan. Jadi, tidak perlu susah mencari tempat makan,” ujarnya. 

Ketua DPRD Minta Evaluasi Penanganan Banjir Rob di Demak

Meski ia mengetahui adanya plang larangan tersebut, namun ia mengatakan bahwa selama ini belum pernah mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau pun Kepolisian. Bahkan ia juga mengatakan bahwa, salah satu pembeli mie ayam miliknya juga ada yang polisi. 

“Tahu, tapi kan di sebelah sana. Pernah ada juga polisi ke sini makan siang,” imbuhnya. 

Ia beralasan bahwa tempat tersebut adalah tempat yang strategis karena letaknya yang ada di pinggir jalan raya sehingga banyak dilalui orang. 

“Karena ramai, strategis, dan banyak yang lewat,” ucapnya. 

Nama di KTP Maksimal 60 Huruf, Dindukcapil Demak: Masih Wacana

Kirman juga menambahkan, jika suatu saat ada penggusuran, ia bersedia untuk pindah asal dijamin tempatnya oleh pemerintah. Pasalnya, kios tempat ia berjualan bertempat di daerah bantaran sungai yang bertuliskan plang tanah milik negara. Sedangkan, parkir kendaraan pembeli berada di pinggir jalan raya yang seharusnya digunakan sebagai trotoar untuk pejalan kaki. 

“Ya nanti kalau disuruh pindah ya pindah, tapi kan harus bersama pedagang yang lain juga. Kalau tidak disuruh pindah kan berarti tidak apa-apa. Toh tanahnya tidak dipakai,” tandasnya. 

Ia juga berharap, pemerintah memberikan solusi atas segala kebijakan yang telah diatur. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Koran Lingkar)

Exit mobile version