KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah mendistribusikan bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) kepada para pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024.
“Sebelum APK jadi, kami telah mendistribusikan secara resmi bahan kampanye kepada para pasangan calon, seperti brosur, pamflet, poster, dan selebaran, masing-masing jumlahnya 67.418. Dan saat ini APK juga sudah jadi dan sudah dilakukan pemasangan oleh teman-teman PPK,” ujar nggota Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Putut menerangkan bahwa paslon boleh menambahkan jumlah APK, namun harus sesuai dengan Keputusan KPU Kendal Nomor 1347 Tahun 2024 tentang penetapan APK dan BK. Selain itu, paslon juga harus menyertakan titik lokasi penambahan APK yang sudah terprogram dalam sistem.
“Dari KPU nanti untuk baliho lima buah per kabupaten, kemudian umbul-umbul ada 20 buah per kecamatan, serta spanduk dua buah per desa. Untuk ukuran sudah ada aturannya masing-masing. Dan paslon boleh menambah 200 persen dari yang disediakan KPU, tapi nanti juga harus memberikan data titik lokasi pemasangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menjalin koordinasi dengan partai politik (parpol) agar mengirimkan titik lokasi untuk penambahan APK. Hal itu agar nantinya Bawaslu dapat mengidentifikasi APK yang legal dan ilegal.
“Terkait pengawasan pemasangan APK kami kemarin sudah koordinasi dengan parpol, dengan dinas terkait, sehingga teman-teman parpol sudah kita minta untuk mengirimkan lokasi-lokasi penambahan 200 persen APK,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah melakukan identifikasi APK yang diduga melanggar. Nantinya, jika ditemukan terjadi pelanggaran parpol, akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu Kendal.
“APK yang melanggar itu nanti kita komunikasi lagi dengan parpol, dan Bawaslu nanti kalau sudah ada daftar APK melanggar akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk diteruskan kepada parpol,” ucapnya.
“Nah nanti kalau dari parpol tidak mengindahkan akan dilakukan penertiban oleh OPD terkait, sesuai SE (surat edaran)-nya Pak Sekda,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)