KPU Jateng Sebut 10 Parpol Telah Daftar Peserta Pemilu 2024

Paulus Widyantoro, Ketua KPU Jateng saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 3 Agustus 2022. (Wahyu Indriyati/Koran Lingkar)

Paulus Widyantoro, Ketua KPU Jateng saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 3 Agustus 2022. (Wahyu Indriyati/Koran Lingkar)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mencatat sudah ada sepuluh partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tiga parpol masih memerlukan perbaikan berkas.

Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro menjelaskan berdasarkan konferensi pers KPU RI baru tujuh parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap. Sedangkan tiga parpol lainnya masih perlu melakukan perbaikan. 

Pendaftaran peserta sebelumnya telah dibuka pada 1 Agustus dan akan berlangsung hingga 14 Agustus. 

“Pendaftaran pada hari pertama ada sembilan parpol yang mendaftar, dan hari kedua ada satu parpol. Sehingga total ada sepuluh partai politik yang sudah melakukan pendaftaran. Itu yang update sampai siang ini, sementara hari ini kita belum tau. Tapi saya dengar akan ada partai buruh yang akan mendaftar, tapi kita belum tau,” katanya saat diwawancara pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Tujuh parpol yang sudah diterima pendaftarannya yaitu Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Sedangkan tiga parpol lainnya yang dikembalikan untuk melakukan perbaikan berkas ialah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), dan Partai Reformasi.

“Tidak memenuhi syarat karena berkasnya belum lengkap, maka masih ada perbaikan sampai tanggal 14 Agustus. Itulah kenapa KPU minta pendaftaran diawal-awal masa pendaftaran, supaya kalau kayak gini ada kesempatan untuk melengkapi sampai tanggal 14. Tapi kalau mendaftar tanggal 14, dia hanya memiliki waktu sampai tengah malam untuk melengkapinya. Ini malah repot,” jelasnya.

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Bakal Dibuka, Ini Mekanisme KPU Jateng

Ketua KPU Jateng menambahkan bahwa pada pemilu 2024, pada masa pendaftaran KPU hanya menginput kelengkapan berkas melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mulai dari data kepengurusan, kantor, domisili, hingga anggota.

“Syarat keanggotaan yang harus diinput ke dalam Sipol untuk masing-masing kabupaten/kota jadi hanya keanggotaan dari sana,” imbuhnya.

Adapun syarat parpol yang mendaftar pada pemilu 2024 nanti harus memiliki paling tidak seribu anggota di setiap kabupaten atau kota yang tersebar di 34 provinsi. Atau, 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap daerah.

“Itu syaratnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, jadi mereka punya pilihan,” ungkap Ketua KPU Jateng.

Paulus menjelaskan setelah pendaftaran ditutup, akan ada proses verifikasi administrasi yang hasilnya akan akan diumumkan KPU pada 14 September 2022.

“Jadi setelah nanti pendaftarannya diterima sampai tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB. Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dengan mengajukan data,” jelasnya.

Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kudus Jemput Bola Pemilih Pemula

Selanjutnya, verifikasi faktual akan dilakukan bagi parpol yang lolos seleksi administrasi. Pada 14 Desember 2022 KPU akan mengumumkan hasil penetapan parpol dan nomor urut parpol untuk pemilu 2024 mendatang.

“Parpol yang sudah diterima dan lolos verifikasi administrasi kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Verifikasi faktual kalau di provinsi hanya melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor,” imbuhnya.

Paulus berharap parpol dapat bekerjasama dengan baik, aktif berkomunikasi dengan KPU, dan selalu berkonsultasi jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran. KPU telah menyiapkan help desk yang akan untuk membantu dan layani.

“Kalau harapan kami untuk parpol, yang pertama komunikasi intens dengan KPU. Kalau ada sesuatu yang perlu dimintakan konsultasi atau diperjelas, jangan ragu untuk datang ke KPU. Yang kedua memang harus serius menyiapkan dari kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. Ini harus serius dipersiapkan dan dirapikan semua administrasi itu. Karena verifikasi ini tidak mempersulit parpol, tapi memang ini harus melengkapi syarat sesuai dengan undang-undang. Dan KPU siap membantu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)

Exit mobile version