Korupsi Keuangan Desa, Oknum Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara

TERTIB: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang saat membacakan putusan pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

TERTIB: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang saat membacakan putusan pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Terdakwa kasus korupsi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa (Pemdes) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021, Subkan Eko Sayogo dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, berdasarkan putusan Majelis Hakim terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Subkan Eko Sayogo dijatuhi hukuman selama empat tahun, denda sebesar Rp200.000.000, subsider pidana kurungan selama empat bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp437.184.086,” ujarnya pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Terbukti Korupsi, Oknum Kades Jatipecaron Grobogan Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version