Kontrak Kerja Habis, Tenaga Penyuluh Pertanian Sambat ke DPRD Pati

AUDIENSI: Tenaga penyuluh pertanian saat audiensi bersama Komisi B DPRD Pati, pada Senin, 9 Januari 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: Tenaga penyuluh pertanian saat audiensi bersama Komisi B DPRD Pati, pada Senin, 9 Januari 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 11 tim penyuluh pertanian yang berada dibawah naungan Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mengadu ke Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Senin, 9 Januari 2023.

Para penyuluh pertanian itu meminta bantuan kepada wakil rakyat untuk memperhatikan nasibnya yang kehilangan pekerjaan karena selesai masa kontrak.

Ketua tim penyuluh pertanian, Aisyah, menyampaikan bahwa dirinya sudah mengabdi di Dispertan Pati sejak 2018 silam. Sayangnya per 1 Januari 2023, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tidak memperpanjang masa kontrak.

Sehingga dirinya bersama rekan-rekan penyuluh pertanian lainnya ingin ada bantuan dari DPRD Pati supaya ada solusi.

“Kita sudah selesai mengabdi, tapi kami meminta kepada wakil rakyat supaya ada solusinya. Kalau diperpanjang sudah tidak mungkin karena dana dari pusat. Harapan kami yang ada di staf lapangan ini bisa mengabdi lagi di Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Aisyah.

Jika upaya tersebut tidak bisa, Aisyah mewakili tim penyuluh yang lain mengaku pasrah akan nasibnya. Menurutnya, penyuluh pertanian telah banyak membantu para petani di Pati mulai dari pendampingan hingga hasil panen kelompok tani yang meningkat.

Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Hilal Muharrom, mengaku tak bisa berbuat banyak. Apalagi tidak ada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk membiayai tenaga harian lepas (THL) seperti tim penyuluh pertanian.

Kendati begitu, pihaknya akan tetap menampung aspirasi tersebut dan akan bersurat ke kementerian agar mendengar keluhan dari para penyuluh pertanian ini. 

“Ini bukan wewenang daerah, ini wewenang pusat. Jadi nanti kita bersurat ke pusat untuk memfasilitasi rekan-rekan ini. Kami hanya rekomendasi itu, tidak bisa melangkah lagi. Karena bapak-bapak ini bukan THL dari APBD,” ungkapnya.

Sebelumnya, aduan serupa juga datang dari tenaga penyuluh kesehatan yang pada Kamis, 5 Januari lalu mengadu ke komisi D karena masa kontrak kerja yang telah berakhir. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version