Komplotan Pembobol 7 BRI di Semarang Mulai Diadili

ILUSTRASI: Pembobolan yang dilakukan komplotan pembobol 7 kantor cabang BRI Kota Semarang. (Freepik @pch.vector/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Pembobolan yang dilakukan komplotan pembobol 7 kantor cabang BRI Kota Semarang. (Freepik @pch.vector/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 6 orang komplotan pembobol 7 kantor cabang BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan kerugian sekitar Rp 1,7 miliar mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang yang digelar secara hibrid di Semarang, Kamis (12/05) menjerat keenam terdakwa dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Keenam terdakwa yang diadili tersebut masing-masing bernama Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan dan Windari.

Menurut jaksa, komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam 1 hari pada bulan Februari 2022.

Mucikari Prostitusi Selebgram TE di Semarang Dituntut 10 Bulan Penjara

Dia menjelaskan, bahwa komplotan tersebut telah menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.

“Komplotan tersebut menarik dana di BRI dengan data nasabah yang dipalsukan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari itu.

Dia menambahkan, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi. Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol antara lain, BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp 450 juta dan Rp 200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp 15 juta dan Rp 500 juta, serta BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp 150 juta.

Belasan Napi Bandar Narkoba Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Selain itu, juga BRI Cabang Mataram sebesar Rp 30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp 80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp 40 juta. Dari hasil uang curian tersebut, keenam pelaku memperoleh bagian yang bervariasi.

Bagian terbesar diperoleh terdakwa Kairun Fahri Nasution yang merupakan otak dari komplotan ini, yakni sebesar Rp 1,2 miliar. Bersama dengan terdakwa tersebut, disertakan juga 10 buku tabungan dan KTP nasabah BRI yang telah dipalsukan.

Atas dakwaan tersebut, hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang yang akan datang. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version