PATI, Lingkarjateng.id – Persoalan penanganan sampah di Kabupaten Pati turut mendapatkan perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti. Pihaknya menyebut, persoalan sampah akan semakin sulit terurai jika tidak mendapatkan atensi sesegera mungkin.
Sebelumnya Warsiti mendorong pembentukan bank sampah di tiap desa dan percepatan pembuatan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Kemudian dirinya yang duduk di Komisi A DPRD Pati yang fokus membidangi peraturan daerah mengusulkan adanya rancangan peraturan derah (Raperda) pembuangan sampah.
Menurutnya, perda pembuangan sampah sangat penting untuk memberikan aturan terkait pengelolaan sampah, termasuk di dalamnya, antisipasi pencemaran lingkungan hidup akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik. Sehingga jika di kemudian hari ditemukan permasalahan soal sampah, hal ini dapat diselesaikan sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
“Komisi A DPRD Pati juga sebenarnya sudah menginisiasi adanya Perda Pembuangan Sampah Sembarangan,” ujarnya.
DPRD Pati Warsiti Dorong Warga dan Pemkab Kelola Penanganan Sampah
Akan tetapi, raperda tersebut sampai saat ini baru sebatas usulan dan belum bisa diakomodir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal ini karena saat ini DPRD Pati tengah fokus menggodok beberapa raperda lainnya yang menjadi prioritas dan masih dalam tahap pembahasan.
Ia menyebutkan salah satunya adalah Raperda Pesantren yang hingga saat ini masih mengambang. Kemudian Raperda Pertanian yang diusung oleh Komisi B yang masih dibahas oleh panitia khusus.
“Karena saat ini ada beberapa pembahasan perda yang mengantre, jadi ini belum masuk nominasi,” sambung anggota fraksi NKRI ini.
Dirinya berharap apa yang menjadi usulan Komisi A tersebut dapat segera direalisasikan. Sehingga jika nantinya sudah ada peraturan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami pengelolaan sampah yang semestinya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)