Ketua DPRD Kudus Upayakan Aspirasi Masyarakat Terealisasi

Ketua-DPRD-Kudus-Upayakan-Aspirasi-Masyarakat-Terealisasi

ARAHAN: Ketua DPRD Kudus, Masan memberikan arahan dan penjabaran terkait penggunaan anggaran DBHCHT dalam sosialisasi dana cukai di Kaliwungu. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Ketua DPRD Kudus, Masan tengah mengupayakan segala aspirasi masyarakat terkait pembangunan, meliputi jalan, madrasah, maupun mushola agar bisa terealisasi. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di Gedung JHK Kaliwungu, pada Sabtu (2/7).

“Kemampuan keuangan kita masih fokus untuk penanganan Covid-19. Saat ini, Pemkab Kudus utamanya Bupati kita sedang berupaya. Sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar dana cukai bisa digunakan untuk membangun jalan,” ungkap Ketua DPRD Kudus.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kudus menjelaskan bahwa, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) belum bisa digunakan untuk infrastruktur. Baik itu untuk pembangunan jembatan, pembangunan madrasah, mushola, maupun masjid.

Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 sendiri menjabarkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) hanya bisa digunakan untuk 50 persen bidang kesejahteraan, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.

“Untuk kesehatan sendiri, bagi warga yang tidak mampu BPJS-nya bisa didanai dari cukai. Yang bidang kesejahteraan masyarakat, buruh rokok mendapatkan BLT Rp 300 ribu per bulan. Ini diberikan oleh Pemkab Kudus,” tuturnya.

Dengan ketentuan yang ada, pihaknya menegaskan bahwa, pemanfaatan DBHCHT tersebut disesuaikan dengan aturan dari Pemerintah Pusat.

“Ini aturan dari Pemerintah Pusat. Silaturahmi hari ini paling tidak memberikan pencerahan bahwa kami kesulitan, karena kemampuan anggaran juga masih fokus Covid-19. Yang terpenting, usulan terkait pembangunan akan kami bahas,” jelasnya.

Berbicara perihal perundang-undangan di bidang cukai, menurutnya di Kabupaten Kudus sendiri ini minim kasus rokok ilegal. Hal itu, lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus rutin melakukan sosialisasi dan operasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

“Jempol untuk masyarakat karena tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan taat dengan aturan. Ini salah satu keberhasilan sosialisasi di bidang cukai,” tandasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version