Ketua DPRD Kudus Minta Masyarakat Optimal Manfaatkan DBHCHT

Ketua DPRD Kudus Minta Masyarakat Optimal Manfaatkan DBHCHT

MENYAMPAIKAN: Ketua DPRD Kudus, Masan menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2022 di Gedung Muslimat NU Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah berusaha untuk memaksimalkan penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun 2022 untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Demikian itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kudus Masan dalam acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang berlangsung di Gedung Muslimat NU, Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, kabupaten Kudus, pada Rabu 27 Juli 2022.

Ketua DPRD Kudus menegaskan bahwa, meskipun penggunaan dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus belum sesuai dengan keinginan masyarakat, akan tetapi ia mengimbau dan meminta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk memaksimalkan penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.

Pasalnya, keterlibatan masyarakat dalam memanfaatkan program pelatihan keterampilan maupun fasilitas layanan kesehatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tidak langsung dapat membantu pemerintah dalam upaya penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus supaya lebih maksimal.

“Masyarakat secara tidak langsung juga ikut merasakan kucuran DBHCHT melalui program dan subsidi pemerintah seperti BBM, listrik, LPG 3 Kg yang masih bersubsidi, atau iuran BPJS yang bisa dibayarkan melalui anggaran dana cukai. Itu artinya, manfaat dana cukai memang dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Ketua DPRD Kudus.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Kudus Masan berharap dengan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan dana DBHCHT dan peruntukannya. Sehingga, baik program pelatihan keterampilan yang disediakan, peningkatan fasilitas kesehatan, maupun bantuan yang diberikan untuk kesejahteraan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.

“Itulah pentingnya sosialisasi ini, supaya masyarakat paham terkait penggunaan dan besaran dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus, sehingga masyarakat dapat memaksimalkan pelatihan-pelatihan atau layanan kesehatan untuk berobat,” tegas Ketua DPRD Kudus.

Senada dengan Masan, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menambahkan bahwa sebenarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2022 sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, alangkah baiknya jika pemerintah dan juga OPD terkait dapat meningkatkan kualitas kinerjanya supaya pemanfaatan dana cukai sebesar 50% bidang kesejahteraan masyarakat dan 40% bidang kesehatan dapat dilakukan secara masksimal.

“Kita tidak harus menyalahkan peraturan karena anggaran yang tidak bisa dialokasikan untuk infrastruktur. Sebab, dengan alokasi dana tersebut, seharusnya kita dapat memaksimalkan pada peningkatan layanan Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang harus meningkat,” tuturnya.

Mukhasiron menilai bahwa penggunaan DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2022 ini belum maksimal. Oleh karenanya, dia mengimbau kepada OPD terkait untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam pemanfaatan anggaran DBHCHT.

“OPD yang melaksanakan kegiatan ini, terutama Disnakerperinkop dan UMKM, Dinas Kesehatan, kita mempunyai 19 puskesmas, tetapi masih banyak keluhan masyarakat tentang layanan kesehatan. Artinya pemerintah harus bisa menghabiskan uang untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version