Ketua DPRD Demak Terima Aduan Warga Wonokerto soal Pilkades

Ketua DPRD Demak Terima Aduan Warga Wonokerto soal Pilkades

MEMIMPIN: Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin jalannya audiensi. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menerima audiensi dari Siti Hany Aisyah yang merupakan salah satu warga Desa Wonokerto. Siti Hany Aisyah merasa dicurangi lantaran tidak ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa dalam Pilkades di Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Dalam audiensi tersebut juga dihadiri oleh Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kasubag Hukum Setda Demak, dan Siti Hany Aisyah beserta kuasa hukum dan rombongan pada Kamis, 8 September 2022.

Farid Aminudin selaku Kuasa Hukum Siti Hany Aisyah mengungkapkan bahwa tujuan dirinya melakukan audiensi yakni untuk mempertanyakan kebijakan terkait perkembangan permasalahan Pilkades yang belum mempunyai titik temu.

Diketahui sebelumnya, Hany telah mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa dalam Pilkades di Desa Wonokerto. Namun, ia merasa dicurangi lantaran namanya tidak terdaftar sebagai bakal calon. Padahal, semua berkas telah ia kumpulkan kepada Panitia Pilkades Desa Wonokerto.

Dirinya pun sudah melampirkan surat keputusan dari Dinpermades P2KB yang menunjuk Hany untuk menjadi bakal calon Kepala Desa. Akan tetapi, hingga saat ini pihak panitia belum memberikan kepastian.

“Untuk hari ini kami menanyakan mengenai komitmen pertemuan dengan Dinpermades P2KB, Selasa kemarin. Yang menugasi klasifikasi dari pihak panitia, yang sampai saat ini belum ada kepastian,” ungkap Farid.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifa’i menyampaikan bahwa, pihaknya sudah memfasilitasi panitia dan saudara Hany. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan dari panitia Pilkades, panitia mengatakan bahwa tidak dijadikannya Hany sebagai bakal calon Kepala Desa lantaran Hany tidak memenuhi syarat, sebab tidak memiliki surat keterangan jiwa.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Akan tetapi, skema buruknya kita tunda kita ikutkan Pilkades tahun depan. Jadi panitia mundur kepada BPD, lalu BPD melaporkan kepada Bupati dan nanti Bupati akan melihat kalau masih ada waktu kita akan coba tahapan lagi dengan dipadatkan. Kemarin sudah kami tawarkan untuk dimulai dari penelitian berkas,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, Dinpermades P2KB bisa mengambil langkah melakukan Pilkades serentak pada tanggal 16 Oktober mendatang. Jika Desa Wonokerto tidak melaksanakan, maka otomatis sudah ada skema penundaan.

“Harapan kita terkait permasalahan yang ada di Wonokerto pastinya tidak sampai mepet hari H pelaksanaan Pilkades. Untuk Dinpermades P2KB memutuskan penundaan saya pikir kan sudah ada deadline waktunya, sehingga pastinya ada surat dari Dinpermades P2KB untuk menunda terkait dengan Pilkades di Wonokerto. Husnudzon saja, kita lihat ketika itu melanggar sampai pihak panitia melaksanakan sendiri, tidak mengindahkan ya, tidak usah dilantik,” ungkap Ketua DPRD Demak.

Ketua DPRD Demak meminta kepada Bagian Hukum dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mengkaji secara detail terkait permasalahan ini agar tak terulang kembali.

“Harapan kami kepada Panitia Pilkades, dengan adanya pengakuan kuasa hukum dari mbak Hany ini bisa didengar oleh mereka. Ini kita saling percaya saja, dan saya juga akan mengikuti perkembangan apa yang dilakukan oleh Dinpermades P2KB,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version