Ketua DPRD Demak Dampingi Warga Selesaikan Konflik Kasus Penganiayaan

Ketua DPRD Demak Dampingi Warga Selesaikan Konflik Kasus Penganiayaan

MENDAMPINGI: Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet (nomer 2 dari kiri) saat mendampingi warga menyelesaikan konflik dengan damai. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mendampingi warganya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dalam proses perdamaian kasus penganiayaan yang terjadi antar warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu.

Pihak keluarga korban dan keluarga tersangka telah sepakat untuk berdamai. Salah satu klausulnya adalah korban tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan akan mencabut laporan serta berharap agar persoalan tersebut cepat selesai.

Oleh karena itu, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan keluarga korban mencabut tuntutan atas kasus penganiayaan tersebut. Diketahui, perdamaian kedua belah pihak telah terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa, sebagai tokoh masyarakat harus bisa memfasilitasi terkait dengan restorative justice antara korban dan tersangka.

“Artinya di situ ketika kedua belah pihak bisa menerima masing-masing, ya pastinya perdamaian itu bisa dilakukan. Saat ini, mereka sudah menyadari dan kita sebagai tokoh masyarakat untuk bisa ikut serta dalam mendamaikan warga,” kata Ketua DPRD Demak pada Kamis, 1 September 2022.

Selanjutnya, Ketua DPRD Demak berpesan kepada semua masyarakat Kabupaten Demak bahwa, apabila terjadi kasus serupa yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka sebaiknya tidak perlu membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Bahwa semua perkara semestinya kalau bisa diselesaikan di tingkat bawah ya, diselesaikan di tingkat bawah. Jadi tidak harus semua perkara diselesaikan di tingkat pengadilan,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version