Kerjasama Pemanfaatan Tanah Wonorejo Blora Deal, Ribuan Warga Daftarkan Hak Guna Bangunan

MENGANTRE: Warga Kecamatan Cepu mengantre untuk daftarkan hak guna bangunan. (Subekan/Lingkarjateng.id)

MENGANTRE: Warga Kecamatan Cepu mengantre untuk daftarkan hak guna bangunan. (Subekan/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Ribuan warga Kelurahan Karangboyo dan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora akhirnya berbondong-bondong mendaftarkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai tanah Wonorejo di Kecamatan Cepu pada Selasa, 28 Februari 2023. Pasalnya mereka sudah mendapat kepastian hukum terkait tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun.

Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan untuk segera mendaftarkan sertifikat HGB.

“Kita berterima kasih, bahwa keputusan pemerintah bisa diterima. Kita dari satu sisi mengamankan aset, karena itu asetnya pemerintah kabupaten, yang kedua warga juga mendapat kepastian karena menerima HGB. Itu ‘kan sama-sama, artinya warga juga mendapat kepastian hukum,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa dalam sertifikasi itu akan dimasukkan PTSL (Perdaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023, sehingga masyarakat bisa terbebas dari beban biaya sertifikat.

Sengketa Tanah Wonorejo Cepu, Pemkab Blora akan Bentuk Tim Kajian Hukum

“Tapi nanti mungkin ada masyarakat yang terkena beban hitung-hitungan tentang tarif. Namun, untuk yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu kemungkinan gratis,” jelasnya.

Di Wonorejo, untuk target PTSL yang telah ditetapkan sebesar 1.200 sertifikat dari target keseluruhan Kabupaten Blora sebesar 8.100.

“Nanti misalnya masih ada kebutuhan di Blora,  bisa pemindahan dari lokasi-lokasi kabupaten lain yang tidak terpenuhi.  Ini ‘kan tetap berkelanjutan dan tidak selesai sampai di sini dan kita bisa moving target,” ucapnya.

Sedangkan untuk HGB akan berlaku selama 80 tahun dan tanggal 9 Maret 2023 nanti sertifikat sudah siap keluar. Menurut Dwi, berapa pun data yang masuk itu sesuai dengan yang telah disepakati.

“Ini sedang verifikasi ke lapangan, langsung datang, masuk input dan langsung proses. Berapa pun yang masuk akan kita selesaikan,” tegasnya.

Sedangkan bagi warga yang terpaksa belum dapat mengajukan HGB sampai tanggal 10 Maret 2023, pihaknya menyatakan akan tetap dilayani.

Salah satu warga Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, Basuki (64), mengaku lega setelah tanah yang ditempati mendapat kepastian hukum.

“Lega. Sudah puluhan tahun menunggu dan berjuang,” kata Basuki usai melakukan pendaftaran.

Menteri ATR BPN Dukung Percepatan Proses PTSL di Wonorejo Blora

Hal yang sama, juga disampaikan Dedy Santoso, warga Jatirejo Kelurahan Karangboyo. Menurut dia, ini menjadi solusi yang baik. Meskipun sempat terjadi penolakan dari warga, lantaran ada poin dalam klausul kerja sama yang tidak disepakati.

“Warga hari ini sangat antusias. Lega juga, setelah perjuangan begitu lama,” jelasnya.

Sementara itu, Kapala Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Asset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, menjelaskan bahwa proses HGB dan hak pakai ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyono yang datang ke Cepu pada tahun 2022 lalu.

Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, hari ini dilakukan tahapan pendaftaran bagi warga yang menghendaki HGB atau hak pakai.

“Tanggal 10 Maret 2023 nanti, Presiden dijadwalkan hadir. Berapapun akan coba diselesaikan, 100 atau 200. Sampai Presiden datang,” ungkapnya.

Kerjasama pemanfaatan ini, sambung Pamudji, nilainya variatif sesuai Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP) dan proses pendaftaran tersebut tidak berhenti sampai tanggal 9 Maret 2023.

“Tapi kami akan melakukan pendaftaran lanjutan sampai selesai. Entah satu bulan sekali atau seminggu sekali akan ada tim datang ke Cepu untuk melayani warga,” pungkasnya. (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version