Kena Ciduk Satpol PP Pati, Manusia Silver Ini Punya Penghasilan di Atas UMK

Kena Ciduk Satpol PP Pati, Manusia Silver Ini Punya Penghasilan di Atas UMK

PENDATAAN: Sebanyak dua manusia silver yang diamankan, sedang dimintai keterangan oleh Satpol PP Pati. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali mengamankan manusia silver belum lama ini. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan wilayah di Bumi Mina Tani.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribum Tranmas), Djuharianto mengatakan penertiban terhadap manusia silver pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu bukan pertama kali dilakukan. Melainkan sudah puluhan kali dilakukan, namun tetap saja masih ada yang membandel.

Total ada dua manusia silver yang diamankan pada Kamis lalu. Keduanya diamankan setelah kedapatan beraksi di sekitar perempatan Dukuh Ngantru, Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan berlandaskan Perda Nomor 7 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

”Kami berpatroli untuk melakukan ketertiban masyarakat di perempatan Dukuh Ngantru itu. Sekitar pukul 11.00 WIB kami menjumpai dua manusia silver sedang aktivitas di sana. Mereka mencari penghasilan di persimpangan jalan lampu merah,” paparnya. 

Saat disinggung terkait banyaknya manusia silver di Pati, menurutnya, karena penghasilan yang didapat cukup lumayan. Hanya beberapa jam saja para manusia silver dapat menghasilkan ratusan ribu rupiah.

“Setelah kami tanya-tanya, dua manusia silver itu penghasilannya selama 3 jam-an Rp145.000. Mungkin seharian bisa saja mencapai Rp200.000 lebih. Ini sudah sering beberapa kali dijumpai,” tegasnya.

PEMBINAAN: Satpol PP Pati memberikan pengarahan kepada dua manusia silver yang diamankan pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Dari keterangan tersebut, misalkan para manusia silver dalam sehari bisa mendapatkan uang sebesar Rp200.000. Maka dengan mudah, mereka bisa meraup Rp6.000.000 dalam sebulan. Dimana, angka tersebut terbilang cukup tinggi. Sementara besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Pati berada pada angka Rp1.968.339.

Djuharianto mengungkapkan, kedua manusia silver tersebut bukan berasal dari Kabupaten Pati. Melainkan, keduanya berasal dari Jakarta dan Tuban. Pihaknya pun terus melakukan pengamanan. Salah satu upaya yang sering dilakukan adalah dengan menggencarkan patroli di beberapa tempat di Pati yang biasa disasar oleh manusia silver.

”Sebisa mungkin kami meminimalisir pelanggar Perda itu dengan patroli. Memang kendalanya setelah dibina, manusia silver yang lain datang lagi. Selama kami pantau seperti itu. Soalnya mobilitas mereka ini tinggi. Mungkin pergi dari satu tempat ke tempat lainnya,” terangnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version